TOPIK
Sidang Agus Difabel
-
Agus Buntung tetap divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB
-
Pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis terhadap Agus Buntung akan ditanggapi dalam memori banding
-
Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Pengacara Agus Buntung menilai saksi yang dihadirkan saat persidangan tidak ada yang melihat peristiwa pelecehan seksual
-
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB memastikan, kondisi Lapas ramah disabilitas yang akan ditempati terpidana kasus kekerasan seksual Agus difabel.
-
Jaksa penuntut umu (JPU) dan pengacara sama-sama pertimbangkan banding atas vonis hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Agus difabel.
-
Agus difabel enggan memberikan komentar saat ditanya soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya
-
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung.
-
Agus Buntung divonis bersalah dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual
-
Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
-
Dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum
-
Agus histeris di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram
-
Massa aksi menuntut Pengadilan Negeri (PN) Mataram memberikan hukuman berat bagi Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual
-
Selain permohonan bertemu dengan orang tuanya, pada sidang ketiganya, Agus juga meminta agar sesekali bisa beribadah di pura luar Lapas
-
Terdengar perbincangan curhatan Agus ke penasihat hukum mengenai pengalamannya memulai hari sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Mataram.
-
Jumlah total saksi yang akan diperiksa dalam persidangan perkara pelecehan seksual Agus Difabel sebanyak 16 orang
-
Majelis hakim menyebut korban Agus Difabel mengalami trauma sehingga menangis histeris kala bertemu lagi di ruang sidang
-
Hakim menanggapi soal alasan Agus yang mengaku tidak nyaman tinggal di dalam sel.
-
I Wayan Agus Suartama alias Agus, mengaku tak mengenal dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram
-
Hakim Pengadilan Negeri Mataram tolak permohonan alih status terdakwa I Wayan Agus Suartama jadi tahanan rumah
-
Korban pelecehan oleh I Wayan Agus Suartama sempat menagiis saat bertemu di persidangan Pengadilan Negeri Mataram
-
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menyiapkan pembelaan terhadap keterangan para saksi
-
Sidang pembuktian kasus pelecehan terdakwa Agus difabel menghadirkan 5 orang saksi korban
-
Total lima orang memberikan kesaksikan atas perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Agus Buntung di Pengadilan Negeri Mataram
-
Agus tiba di PN Mataram sekira pukul 10.00 Wita dengan setelan baju hem berwarna putih dan rompi merah.
-
Lima orang saksi dihadirkan di antaranya tiga korban dan dua orang saksi teman korban.
-
Pada sidang pembuktian kasus Agus difabel, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya saksi korban dan korban
-
Berikut empat fakta kejadian menarik saat I Wayan Agus Suartama alias agus terdakwa pelecehan seksual asal Kota Mataram menjalani sidang perdana
-
Beragam fakta menarik saat sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, dengan agenda pembacaan dakwaan
-
Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama (22) Agus buntung, Ainuddin mengajukan pengalihan status penahan dari tahan Rutan menjadi tahanan rumah.