Sidang Agus Difabel
Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB Minta Agus Difabel Dihukum Seumur Hidup
Massa aksi menuntut Pengadilan Negeri (PN) Mataram memberikan hukuman berat bagi Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB melakukan aksi demonstrasi pada sidang lanjutan Iwayan Agus Suartama alias Agus, Senin (10/2/2025).
Dalam aksinya, massa membawa atribut aksi berupa poster, berbagai tulisan dukungan terhadap korban pelecehan seksual.
Pada kesempatan itu, massa aksi menuntut Pengadilan Negeri (PN) Mataram memberikan hukuman berat bagi Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
“Kami menuntut Agus dihukum (penjara) seumur hidup,” ucap Dirut inSPIRASI yang juga Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Sesksual NTB, Nurjanah.
Dia mengakui, jika hukuman berat yang dilayangkan terhadap Agus merupakan bentuk solidaritas demi memerangi predator seksual, meski pelaku sendiri merupakan orang yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
“Solidaritas ini tidak memihak bahwa seseorang penyandang disabilitas bukan berarti tidak punya peluang untuk melakukan kekerasan seksual,” katanya.
Baca juga: OPINI: Meneropong Keadilan Pelaku Kekerasan Seksual oleh Disabilitas dan Sistem Hukum yang Inklusif
“Mau dia disabilitas mau tidak disabilitas semua orang punya potensi untuk melakukan itu,” lanjutnya.
Ia berharap bada hakim yang menangani kasus agus untuk memberikan hukuman seberat beratnya.
“Harapannya pada hakim predator seksual ditindak seberat beratnya, supaya tidak ada lagi kasus kasus yang lain, supaya tidak anda lagi predator predator seksual yang lain,” harapnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.