Sidang Agus Difabel
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel
Agus Buntung tetap divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa pelecehan seksual dan persetubuhan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung bakal tetap berada di penjara.
Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram terhadap Agus Buntung.
Hal itu seperti tertuang dalam Putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR yang diputus pada 9 Juli 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Suko Harsono, dan hakim anggota Dewi Perwirtasari, dan Sumantono.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi NTB menerima permintaan banding dari terdakwa Agus Buntung dan jaksa penuntut umum.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," tulis bunyi amar putusan dalam salinan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan 12 tahun penjara, dan denda Rp100 subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim tinggi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap 4 orang.
Yakni terhadap korban 1 yang dilakukan di Nang Homestay setelah Agus Buntung memperdaya korban.
Awalnya korban menceritakan kisah asmaranya dengan mantan kekasih kepada Agus Buntung.
Korban percaya karena terkesima pengakuan bahwa Agus Buntung yang bisa memainkan gamelan, mengendarai motor roda tiga, atau kemampuan lain dengan kakinya karena tidak memiliki kedua tangan.
Agus Buntung kemudian mengaku bisa mengobati korban yang merasa bersalah dengan masa lalunya dengan cara mandi wajib yang dilakukan bersama-sama korban.
Tetapi korban yang awalnya merasa malu dan hendak mandi wajib sendiri dipaksa Agus Buntung dibarengi dengan ancaman akan membongkar masa lalu korban yang sudah tidak perawan ke orang tuanya.
Tak hanya itu, korban yang hendak berteriak pun dihalangi Agus Buntung dengan ancaman hal itu akan membuat mereka dinikahkan karena dianggap sudah berzina.
Korban yang sudah tidak berdaya pun tidak kuasa menolak perlakuan persetubuhan Agus Buntung.
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Pertimbangkan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.