Sidang Agus Difabel
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram
Pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis terhadap Agus Buntung akan ditanggapi dalam memori banding
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi NTB ini atas vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin membenarkan ihwal pengajuan banding tersebut dengan alasan keadilan.
"Terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan," kata Ainuddin, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: 5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding
Ainuddin mengatakan terkait pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis akan ditanggapi dalam memori banding.
"Materi banding tidak bisa disebutkan sebelum dimasukkan, kami tidak bisa mengubah siapapun tidak bisa setelah kami buat, sekarang masih dirancang," ucap Ainuddin.
Fakta Persidangan Dinilai Tak Dijadikan Dasar Jatuhi Vonis 10 Tahun
Kuasa hukum Agus lainnya Michael Ansori mengungkap kejanggalan mengenai tidak adanya saksi yang melihat peristiwa pelecehan.
"Jadi ini alasan kuat kami untuk melakukan upaya hukum banding, saksi ini berdiri sendiri," jelasnya.
Sebelumnya majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Agus sudah terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan Pengadilan Negeri mataram itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
(*)
Agus Buntung banding putusan pengadilan
vonis Agus Buntung
pelecehan seksual
Pengadilan Negeri Mataram
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Pertimbangkan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.