Sidang Agus Difabel

Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram

Pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis terhadap Agus Buntung akan ditanggapi dalam memori banding

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung berjalan meninggalkan Pengadilan Negeri Mataram didampingi ibunya usai menjalani sidang vonis, Selasa (27/5/2025). Agus Buntung, mengajukan banding terhadap vonis atas hukuman penjara 10 tahun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram

Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi NTB ini atas vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Buntung. 

Kuasa hukum Agus, Ainuddin membenarkan ihwal pengajuan banding tersebut dengan alasan keadilan.

"Terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan," kata Ainuddin, Selasa (3/6/2025). 

Baca juga: 5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding

Ainuddin mengatakan terkait pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis akan ditanggapi dalam memori banding. 

"Materi banding tidak bisa disebutkan sebelum dimasukkan, kami tidak bisa mengubah siapapun tidak bisa setelah kami buat, sekarang masih dirancang," ucap Ainuddin. 

Fakta Persidangan Dinilai Tak Dijadikan Dasar Jatuhi Vonis 10 Tahun

Kuasa hukum Agus lainnya Michael Ansori mengungkap kejanggalan mengenai tidak adanya saksi yang melihat peristiwa pelecehan. 

"Jadi ini alasan kuat kami untuk melakukan upaya hukum banding, saksi ini berdiri sendiri," jelasnya. 

Sebelumnya majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Agus sudah terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Putusan Pengadilan Negeri mataram itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved