TAG
Pengadilan Negeri Mataram
-
JPU menyatakan Ahmad Muslim terbukti menerima pemberian dari pihak swasta sebesar Rp50 juta terkait proyek pengadaan di SMK 3 Mataram
Selasa, 12 Agustus 2025
-
Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jumat, 18 Juli 2025
-
Pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis terhadap Agus Buntung akan ditanggapi dalam memori banding
Selasa, 3 Juni 2025
-
Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rabu, 28 Mei 2025
-
Pengacara Agus Buntung menilai saksi yang dihadirkan saat persidangan tidak ada yang melihat peristiwa pelecehan seksual
Rabu, 28 Mei 2025
-
Agus difabel enggan memberikan komentar saat ditanya soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya
Selasa, 27 Mei 2025
-
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung.
Selasa, 27 Mei 2025
-
Dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum
Rabu, 14 Mei 2025
-
Agus histeris di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram
Rabu, 14 Mei 2025
-
Tuntutan pidana terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti
Senin, 5 Mei 2025
-
JPU mengungkap hal yang memberatkan Agus Buntung sehingga mengajukan tuntutan maksimal seesuai pasal 6C UU TPKS
Senin, 5 Mei 2025
-
Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti
Senin, 5 Mei 2025
-
Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Senin, 5 Mei 2025
-
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya Ni Luh Nopianti
Senin, 5 Mei 2025
-
Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang tuntutan atas dakwaan pelecehan seksual
Senin, 5 Mei 2025
-
I Wayan Agus Suwartama atau Agus difabel akan menjalani siding pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini
Senin, 5 Mei 2025
-
Kerusakan bangunan shelter Tsunami Lombok Utara dengan persentase 4,26 persen berdasarkan hasil turun lapangan pada medio Maret 2025
Rabu, 30 April 2025
-
Massa aksi menuntut Pengadilan Negeri (PN) Mataram memberikan hukuman berat bagi Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual
Senin, 10 Februari 2025
-
Selain permohonan bertemu dengan orang tuanya, pada sidang ketiganya, Agus juga meminta agar sesekali bisa beribadah di pura luar Lapas
Senin, 3 Februari 2025
-
Terdengar perbincangan curhatan Agus ke penasihat hukum mengenai pengalamannya memulai hari sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Mataram.
Senin, 3 Februari 2025