TAG
Pengadilan Negeri Mataram
-
Tiga tersangka Saiun, Nuraini, dan Faozim engajukan pra peradilan karena menilai penerapan pasal terhadap mereka tidak jelas
4 hari lalu
-
Perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas
Senin, 3 November 2025
-
Terdakwa Kompol Yogi a meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang di Ketuai Lalu Moh Sandi Iramaya untuk dibebaskan.
Senin, 3 November 2025
-
JPU mengungkap kronologi kematian Brigadir Nurhadi, motif pembunuhan, hingga upaya rekayasa kasus
Selasa, 28 Oktober 2025
-
Brigadir Nurhadi sempat memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan namun tidak berdaya
Senin, 27 Oktober 2025
-
Jaksa penuntut umum menyebut, kerugian negara ini disebabkan hilangnya hak penerimaan nilai bangunan gedung pengganti NCC.
Senin, 29 September 2025
-
Rosiady Husaini Sayuti dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, dalam perkara kasus dugaan korupsi kerjasama pembangunan NCC.
Senin, 29 September 2025
-
JPU menyatakan Ahmad Muslim terbukti menerima pemberian dari pihak swasta sebesar Rp50 juta terkait proyek pengadaan di SMK 3 Mataram
Selasa, 12 Agustus 2025
-
Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jumat, 18 Juli 2025
-
Pertimbangan hukum dalam penjatuhan vonis terhadap Agus Buntung akan ditanggapi dalam memori banding
Selasa, 3 Juni 2025
-
Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rabu, 28 Mei 2025
-
Pengacara Agus Buntung menilai saksi yang dihadirkan saat persidangan tidak ada yang melihat peristiwa pelecehan seksual
Rabu, 28 Mei 2025
-
Agus difabel enggan memberikan komentar saat ditanya soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya
Selasa, 27 Mei 2025
-
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung.
Selasa, 27 Mei 2025
-
Dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum
Rabu, 14 Mei 2025
-
Agus histeris di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram
Rabu, 14 Mei 2025
-
Tuntutan pidana terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti
Senin, 5 Mei 2025
-
JPU mengungkap hal yang memberatkan Agus Buntung sehingga mengajukan tuntutan maksimal seesuai pasal 6C UU TPKS
Senin, 5 Mei 2025
-
Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti
Senin, 5 Mei 2025
-
Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Senin, 5 Mei 2025