Sidang Agus Difabel
Sidang Ketiga, Agus Difabel Minta Pulang ke Rumah Bertemu Orang Tuanya
Selain permohonan bertemu dengan orang tuanya, pada sidang ketiganya, Agus juga meminta agar sesekali bisa beribadah di pura luar Lapas
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk bertemu dengan orang tuanya di luar Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, permohonan tersebut tidak serta merta bisa dikabulkan oleh majelis hakim.
"Untuk alasan tertentu bisa saja meninggalkan Lapas, namun tentu majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan itu, belum diputuskan," kata Sandi, Senin (3/2/2025).
Selain permohonan bertemu dengan orang tuanya, pada sidang ketiganya, Agus juga meminta agar sesekali bisa beribadah di pura luar Lapas, namun shal itu juga belum tentu dikabulkan.
Kuasa hukum Agus, Dr Ainuddin mengatakan, permohonan yang disampaikan terdakwa dinilai sebagai bentuk situasi batin yang dirasakan selama ditahan di Lapas.
Terlebih pada hari ini kedua orang tua Agus tidak hadir, lantaran harus melakukan pemeriksaan kesehatan akibat terjatuh saat sidang pertama Agus beberapa waktu lalu.
"Hari ini bapak Agus tidak hadir karena mengantar ibunya kontrol," jelas Ainuddin.
Pada sidang pembuktian hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi inisial A dan Y yang mengetahui kronologi kejadian di samping Islamic Center, namun kuasa hukum menilai keterangan yang diberikan saksi banyak yang tidak sesuai dengan berita acara penyidikan.
"Terdapat keterangan berbeda antara saksi yang satu dan saksi yang kedua terkait masalah waktu dan lainnya, saksi kedua lebih banyak tidak tahu," kata Ainuddin.
Baca juga: Agus Difabel Lebih Ceria Saat Jalani Sidang Hari Ini, Curhat Sempat Mual di Mobil Tahanan
Ainuddin juga menjelaskan, keterangan yang disampaikan saksi kedua inisial Y banyak disanggah oleh terdakwa, Agus menyebut keterangan yang disampaikan ada yang tidak sesuai kejadiannya.
"Kami minta konsistensi saksi dalam memberikan keterangan untuk menggali semua untuk memberikan sebuah keadilan," pungkasnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.