Berita NTB

Ribuan Warga Geruduk Kantor Gubernur NTB, Desak Penetapan Tanah Rakyat dan Hak Air Bersih

Dokumen TORA hingga kini disebut masih tertahan di meja Ketua GTRA Provinsi NTB, yakni Gubernur, tanpa tanda tangan final.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
DEMONSTRASI - Ribuan warga dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Peduli (GARAP) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (28/10/2025).
 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ribuan warga dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Peduli (GARAP) menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (28/10/2025).

Aksi ini menjadi bentuk penyampaian aspirasi rakyat terhadap persoalan agraria, hak atas air bersih, dan tata kelola pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat di tingkat akar rumput.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah soal redistribusi lahan rakyat di Desa Karang Sidemen dan Lantan, Kabupaten Lombok Tengah.

Perwakilan Warga Karang Sidemen, Suparman mengungkapkan, lebih dari tiga dekade, warga setempat telah menggarap lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, lahan tersebut termasuk dalam kategori Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang semestinya didistribusikan kepada masyarakat penggarap.

“Proses pemetaan partisipatif, dokumentasi historis, hingga verifikasi IP4T sebenarnya sudah selesai dan disetujui oleh GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Lombok Tengah sejak 2023,” ungkap Suparman.

Menurutnya, secara hukum administratif tidak ada alasan substantif untuk menunda redistribusi lahan tersebut. Namun, dokumen TORA hingga kini disebut masih tertahan di meja Ketua GTRA Provinsi NTB, yakni Gubernur, tanpa tanda tangan final.

“Sudah beberapa kali kami bersurat ke pak gubernur (Lalu Muhamad Iqba), tapi tidak pernah mau menemui kita. Kami dari warga Karang Sidemen telah berpuluh-puluh tahun berjuang  utnuk mememiliki lahan. Kami hari ini datang, hanya menutut meminta penandatanganan berita acara GTRA yang gubernur selaku ketua,” ungkapnya.

Ia menilai, tindakan menahan penetapan TORA tanpa alasan hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Warga Karang Sidemen dan Lantan menolak segala bentuk kompromi politik atas tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun.

Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas, dan sumber penghidupan keluarga.

“Tuntutan ini sudah kami suarakan sejak Aksi GARAP Jilid I pada peringatan Hari Tani 2023. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan konkret,” ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Iqbal Janji Tuntaskan Sengketa TORA hingga Krisis Air Bersih di Gili Meno

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Supriyadi mengungkapkan, persoalan tanah di Karang Sidemen dan Lantan masih terganjal hak yang diklaim oleh perusahaan.

“Persoalan tanah Karang Sidemen dan  Lantan ini sudah sampai menasional. Masalahnya bukan pada sulitnya membagi tanah tapi, tapi kita harus mengelaborasi hak keperdatan yang baik, jangan samapi menjadi masalah baru,” kata Supriyadi.

Ia menjelaskan, kedudukan pemilik eks HGU di mata hakim pengadilan memiliki kekuatan perdata yang kuat.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved