Kematian Brigadir Nurhadi
Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Kompol Yogi Konsumsi Ekstasi
Bangun dari tempat tidurnya, Yogi melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach Hous Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara digelar Senin (27/10/2025).
Dalam sedan dakwaan jaksa mengungkapkan kronologi hingga motif Kompol Yogi menghabisi nyawa angota Bid Propam Polda NTB itu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish, disebutkan Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi karena cemburu.
Tragedi polisi bunuh polisi itu bermula sekira pukul 20:30 Wita. Saat itu Yogi terbangun dari tidurnya dengan kondisi pusing setelah mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.
Bangun dari tempat tidurnya, Yogi melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam.
"Melihat itu Yogi yang masih dibawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi.
Dalam dakwaan itu juga, disebutkan bahwa saat memiting korban, Yogi mengunci tubuh korban. Namun karena kesakitan Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan tersebut, sehingga mengakibatkan luka disejumlah bagian tubuh ayah dua anak itu.
"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban kedalam kolam," kata Budi.
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Didakwa dengan Pasal Berlapis
Setelah itu, mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada dipinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. Lalu kemudian Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban.
Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun Nurhadi tidak memberikan respon sehingga tersangka Misri meminta Yogi untuk mengubungi Aris yang menginap di hotel lainnya.
Setibanya di villa tersebut, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan. Namun ia melihat darah keluar dari hidung Nurhadi.
Aris lanjut Budi dalam dakwaannya dijelaskan, langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. Kemudian sekira pukul 21:29 Wita tim dokter dagang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan.
Kemudian pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik, sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.