Kematian Brigadir Nurhadi

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi: Dipukul, Dipiting, Didorong ke Kolam

Brigadir Nurhadi sempat memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan namun tidak berdaya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Brigadir Nurhadi sempat memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan namun tidak berdaya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Sidang itu terkait dengan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Terungkap bahwa kematian Brigadir Nurhadi didahului dengan kekerasan. 

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Budi Muklish menjelaskan bahwa korban mengalami sejumlah kekerasan sebelum meninggal dunia. 

Kronologinya, pada Rabu 16 April 2025, sekira pukul 20:30 Wita, Yogi terbangun dari tidur karena merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dalam Sidang Perdana Yogi dan Aris

Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa. 

Misri merupakan teman kencan Yogi dengan biaya Rp10 juta per malam. 

"Melihat itu, Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi. 

Sebelum dipiting Yogi, Nurhadi sempat dipukul Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya saat Aris menelepon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi, seorang perwira Polda NTB. 

Saat memiting, Yogi mengunci tubuh Nurhadi yang kesakitan.

Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.

SIDANG PERDANA - Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025)
SIDANG PERDANA - Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi. 

Setelah mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. 

Selanjutnya Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved