Kematian Brigadir Nurhadi
Dua Terdakwa Berupaya Merekayasa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
Yogi yang baju kemeja putih merupakan mantan perwira Bidang Propam Polda NTB berpangkat Kompol.
Sementara Aris yang datang menggunakan kaos hitam, merupakan bawahan Yogi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap dakwaan itu tertuang dalam penerapan Pasal 221 KUHP.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini diterapkan pasal 221 KUHP.
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Didakwa dengan Pasal Berlapis
Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Adapun dakwaan pokoknya yakni tentang pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan/atau penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia pada Pasal 354 ayat (2) dan/atau penganiyaan ringan Pasal 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budi menyebut sejumlah dakwaan ini berdasarkan fakta-fakta hukum terkait perbuatan pidana para terdakwa.
"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," jelas Budi, ditemui usai persidangan.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025.
(*)
| Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Didakwa dengan Pasal Berlapis |
|
|---|
| Kejari Mataram Siapkan 5 Jaksa Terbaik untuk Sidang Kasus Kematian Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| Dua Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi Disidang 27 Oktober 2025 |
|
|---|
| Polisi Yakin Misri Tahu Peristiwa Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| Kekurangan Berkas Misri Tak Pengaruhi Sidang 2 Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.