NTB
Polisi Yakin Misri Tahu Peristiwa Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyakini Misri mengetahui peristiwa tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, dalam kasus ini peran Misri memang belum terlihat namun penyidik menyakini tersangka ini mengetahui terkait peristiwa itu.
"Kami berkeyakinan yang bersangkutan (Misri) menyaksikan tetapi dia tidak mau membuka," kata Catur, Kamis (9/10/2025).
Catur mengatakan, Misri dikenankan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang obstruction of justice yaitu menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghancurkan atau menghilangkan bukti kejahatan untuk menghalang-halangi proses hukum.
Saat ini, berkas perkara perempuan asal Jambi ini belum dinyatakan lengkap sehingga belum diserahkan ke jaksa penuntut umum, namun tidak menghalangi proses hukum dua tersangka lainnya yaini Kompol Yogi dan Ipda Harus.
"Semua berjalan, memang kami fokus dulu kepada Yogi dan Haris. Tetapi tetap yang Misri tetap kami tindak lanjuti," kata Catur.
Baca juga: Kekurangan Berkas Misri Tak Pengaruhi Sidang 2 Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Catur juga tidak mempersoalkan jika pihak Misri akan melakukan upaya hukum pra peradilan, dengan alasan belum adanya peran dari tersangka.
"Silahkan saja, itu hak tersangka, tidak bisa melarang, tidak bisa membatasi," jelas Catur.
Sebagai informasi sebelumnya dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, selama 20 hari kedepan. Tidak ditahannya dua perwira polisi ini di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, demi alasan keamanan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kasubdit-Jatanras-Ditreskrimum-Polda-NTB-AKBP-Catur-Erwin-Setiawan-saat-ditemui-Kamis-9102025.jpg)