NTB

Dua Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi Disidang 27 Oktober 2025

TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS PEMBUNUHAN - Tersangka Kompol Yogi saat dibawa menuju mobil tahanan usai diserahkan oleh pihak Polda NTB kepada Kejari Mataram, Jumat (3/10/2025). Ia akan segera disidangka pada 27 Oktober mendatang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra segera akan disidangkan pada Senin, 27 Oktober 2025 mendatang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al-Rasyid membenarkan terkait jadwal sidang terhadap dua tersangka kasus pembunuhan tersebut. 

"Iya sudah kita daftarkan kemarin, bisa dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)," kata Harun, Jumat (17/10/2025).

Harun mengatakan, dalam proses persidangan dua anggota polisi ini, lima jaksa terbaik diturunkan di antaranya Danny Curia Novitawan, Adda'watul Islamiyyah, Ahmad Budi Muklish, Ricky Febriandi dan Dewa Narapati. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan terkait jadwal sidang tersebut. 

"Iya nanti sidang pertama pada Senin 27 Oktober 2025," kata Sandi. 

Sebagai informasi, setelah berkas dua tersangka ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, dua tersangka ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. 

Keduanya di tahan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Gde Made Pasek Swardhyana menyampaikan, alasan Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris tidak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat demi keamanan. 

"Tersangka kita tahan di Rumah Tahanan BNNP selama 20 hari ke depan. Tadi ada surat dari Kalapas dengan pertimbangan keamanan saja," kata Made, Jumat (3/10/2025). 

Made mengungkapkan dalam berkas perkara yang diserahkan Polda NTB kepada Kejari Mataram, tidak terdapat berkas terkait kasus narkoba yang menyeret dua perwira polisi ini. 

"Tidak ada berkas RJ (Restorative justice) kasus narkoba, diberkas tidak muncul. Kasus kekerasannya saja," kata Made. 

Jaksa juga menepis penahan dua tersangka ini pasca pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti, di Rutan BNNP berkaitannya dengan kasus narkoba. 

Made juga tidak menyebutkan secara eksplisit, keamanan seperti apa yang menjadi pertimbangan pihak Lapas tidak menerima dua tersangka ini. 

"Tidak ada kaitannya (Narkoba), itu pertimbangan beliau-beliau di sana, Lapas juga mungkin kelebihan penghuni," kata Made. 

Yogi dan Haris dibawa menuju Rutan BNNP sekira pukul 15:03 Wita dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram. Saat keluar dari ruangan keduanya menggunakan rompi tahanan berwarna merah. 

Sebelumnya keduanya tiba di gedung Kajari Mataram sekira pukul 09:15 Wita, dengan menggunakan baju tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan, dan menandatangani sejumlah dokumen. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan berkas kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap pada, Rabu (1/10/2025). 

"Iya hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Catur. 

Saat penyerahan tersangka tersebut ada sejumlah barang bukti yang diserahkan ke jaksa, salah satunya bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian di Villa Tekek The Beach Hous Hotel Gili Trawangan. 

"Iya itu rekaman yang kami amankan di lokasi," kata Catur.

Baca juga: Kejari Mataram Titip 2 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Rutan BNNP Demi Keamanan

Kedua tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, selama 20 hari kedepan. 

Kedua tersangka ini dikenakan pasal 338 dan/atau pasal 354 ayat (2) dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara satu tersangka lainnya yakni Misri Puspita Sari belum dilimpahkan ke jaksa karena berkasnya belum lengkap. "Misri masih proses, ingat dia masih tersangka," kata Catur. 

(*)