Kematian Brigadir Nurhadi
Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Didakwa dengan Pasal Berlapis
Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra didakwa dengan empat pasal berbeda
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus kematian Brigadir Nurhadi memasuki tahap penuntutan di persidangan.
Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
Yogi menjalani sidang dengan menggunakan baju kemeja putih.
Sementara Aris menggunakan kaos hitam.
Keduanya tiba sekira pukul 10:00 Wita menggunakan mobil tahanan.
Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi Disidang 27 Oktober 2025
Para mantan perwira Propam Polda NTB ini didakwa melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap bahwa dua terdakwa didakwa dengan pasal 338 dan/atau 354 ayat (2) dan/atau 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budi menyebut penerapan pasal ini berdasarkan fakta yang terungkap.
"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," kata Budi, usai persidangan.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini sehingga diterapkan pasal 221 KUHP.
Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
(*)
| Berkas Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Dokumen Kasus Tersangka Misri ke Polda NTB |
|
|---|
| 4 Fakta Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| 2 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Timang Ajukan Banding atas Vonis Hakim |
|
|---|
| Kecewa Vonis Yogi, Keluarga Brigadir Nurhadi: Harusnya Seumur Hidup |
|
|---|
| Terbukti Bunuh Brigadir Nurhadi, I Made Yogi Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang_kasus_nurhadi_209204205_yogi_aris.jpg)