Kematian Brigadir Nurhadi

Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Didakwa dengan Pasal Berlapis

Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra didakwa dengan empat pasal berbeda

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa kasus kematian Brigadir Nurhadi, Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra didakwa dengan empat pasal berbeda. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus kematian Brigadir Nurhadi memasuki tahap penuntutan di persidangan. 

Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Yogi menjalani sidang dengan menggunakan baju kemeja putih.

Sementara Aris menggunakan kaos hitam.

Keduanya tiba sekira pukul 10:00 Wita menggunakan mobil tahanan.

Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi Disidang 27 Oktober 2025

Para mantan perwira Propam Polda NTB ini didakwa melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap bahwa dua terdakwa didakwa dengan pasal 338 dan/atau 354 ayat (2) dan/atau 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Budi menyebut penerapan pasal ini berdasarkan fakta yang terungkap. 

"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," kata Budi, usai persidangan. 

Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini sehingga diterapkan pasal 221 KUHP. 

Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved