Kematian Brigadir Nurhadi

Terungkap Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dalam Sidang Perdana Yogi dan Aris

Yogi yang baru terbangun melihat Misri, teman kencannya, bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG PERDANA - Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Perbuatan terdakwa Yogi mengakibatkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap motif pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama  dan Aris Candra dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Budi Muklish membacakan dakwaan terhadap perbuatan terdakwa Yogi yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Pada Rabu 16 April 2025, Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidur karena merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa. 

Misri merupakan teman kencan Yogi dengan biaya Rp10 juta per malam. 

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Didakwa dengan Pasal Berlapis

"Melihat itu, Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi. 

Saat memiting, Yogi mengunci tubuh Nurhadi yang kesakitan.

Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.

"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi. 

Setelah mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. 

Selanjutnya Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban. 

Nurhadi lalu diangkat ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun tidak memberikan respons.

SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved