Kematian Brigadir Nurhadi
Respons Keluarga Brigadir Nurhadi Usai Mendengar Dakwaan JPU
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, pihak keluarga Brigadir Nurhadi tak mampu membendung kesedihannya.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Keluarga alamrhum Brigadir Muhammad Nurhadi, hadir dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
Nampak istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, kedua anaknya dan saudara korban, Muhammad Hambali serta anggota keluarga lainnya memadati ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Mataram.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, pihak keluarga tak mampu membendung kesedihannya. Bahkan beberapa orang nampak mengeluarkan air mata.
"Mudah-mudahan bisa dihukum seberat-beratnya," kata saudara Brigadir Nurhadi, Muhammad Hambali ditemui usai persidangan.
Hambali tak mampu berkomentar banyak, ia mengaku masih merasakan kesedihan dengan peristiwa yang menimpa saudaranya itu.
"Gimana rasanya,masih sedih ndak bisa ngomong-ngomong ini," kata Hambali.
Sidang Dakwaan Brigadir Nurhadi
Terungkap motif Kompol I Made Yogi Purusa Utama menghabisi nyawa, Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach Hous Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish, disampaikan Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu.
Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.
Baca juga: Terungkap di Sidang! Kompol Yogi Diduga Minta Rekaman CCTV Hotel Dihapus Usai Brigadir Nurhadi Tewas
Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam.
"Melihat itu Yogi yang masih dibawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi.
Dalam dakwaan itu juga, disebutkan bahwa saat memiting korban, Yogi mengunci tubuh korban. Namun karena kesakitan Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan tersebut, sehingga mengakibatkan luka disejumlah bagian tubuh ayah dua anak itu.
"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban kedalam kolam," kata Budi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.