Kematian Brigadir Nurhadi

Dianggap Tidak Sopan jadi Alasan Ipda Aris Candra Pukul Nurhadi hingga Babak Belur

Karena melihat ucapan Nurhadi yang tidak sopan kepada seniornya itu, akibat pengaruh minuman keras dan narkoba.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG DAKWAAN - Terdakwa Ipda Aris Candra saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra. 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU diwakili Ahmad Budi Muklish terungkap, bekas luka di wajah Brigadir Nurhadi disebabkan pukulan tangan kiri Aris karena dianggap korban tidak sopan dengan seniornya. 

Kronologinya, Yogi, Aris, Nurhadi serta dua perempuan yang disewa oleh Yogi dan Nurhadi melakukan pesta, dengan meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba di Villa Tekek. 

Aris bersama teman kencannya MY kembali ke kamar hotel tempat mereka menginap yang letaknya berada disamping Villa Tekek, tempat Yogi dan teman kencannya Misri menginap. 

Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke hotel tempatnya menginap, melainkan melanjutkan berenang di kolam Villa Tekek itu dengan pengaruh minuman keras dan narkoba yang dibagikan Yogi. 

Namun Aris nampak kembali ke kamar Villa Tekek itu sekira pukul 19:22 Wita karena kunci kamar hotelnya ketinggalan, tak berselang lama sekira pukul 19:38 Wita Aris kembali ke kamar itu untuk mengembalikan handuk yang sempat dipinjamnya. 

"Saksi I Made Yogi masih tiduran dan rebahan di tempat tidur, sedangkan Brigadir Nurhadi masih berenang di kolam bersama Misri," ucap Budi saat membacakan dakwaannya. 

Pada saat Nurhadi berenang, Misri sempat mengabdikan momen tersebut menggunakan handphone pribadinya. 

Baca juga: Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Kompol Yogi Konsumsi Ekstasi

Lalu pada pukul 19:59 Wita, Aris kembali ke Villa Tekek untuk memberikan handphone dari Rayendra Rizkilah, perwira polisi Bid Propam Polda NTB yang saat itu piket kepada Yogi. 

Namun karena Yogi masih tertidur dan dilihat oleh saksi Rayendra Rizkilah, Aris kemudian berjalan menuju ke kolam dan memperlihatkan Nurhadi masih berenang. 

Nurhadi sempat melontarkan kalimat ajakan kepada saksi Rayendra untuk menyusul ke Gili Trawangan, namun dijawab oleh Rayendra dia akan melanjutkan piketnya. 

Karena melihat ucapan Nurhadi yang tidak sopan kepada seniornya itu, akibat pengaruh minuman keras dan narkoba. Aris menegur korban, untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Aris kemudian mendorong Nurhadi dan memukulnya menggunakan tangan kiri sebanyak empat kali, diakan salah satu jarinya menggunakan cincin sehingga menimbulkan bekas luka pada wajah korban. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved