Kematian Brigadir Nurhadi
Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU
Kuasa hukum Kompol Yogi dan Ipda Haris menyebut dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).
"Kami akan melakukan eksepsi atau keberatan yang mulia," kata Hijrat Prayitno, kuasa hukum dari Kompol Yogi.
Hijrat mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka mengajukan keberatan, di antaranya ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Karena itu kami meminta agar diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, kami juga meminta turunan dari dokumen BAP (Berita acara pemeriksaaan)," kata Hijrat.
Baca juga: Siasat Yogi dan Aris Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Dalam sidang perdana itu, disebutkan Nurhadi tewas karena dipiting oleh Kompol Yogi. Namun sebelum itu, ayah dua anak itu juga dipukul dibagian wajah sebanyak empat kali di bagian wajah.
JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya memutuskan, sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin (3/11/2025).
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.