TAG
I Wayan Agus Suartama
-
Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jumat, 18 Juli 2025
-
Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rabu, 28 Mei 2025
-
Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Selasa, 27 Mei 2025
-
Pada sidang yang digelar Senin, 5 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang dikenal memiliki disabilitas fisik.
Senin, 5 Mei 2025
-
Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti
Senin, 5 Mei 2025
-
Selain permohonan bertemu dengan orang tuanya, pada sidang ketiganya, Agus juga meminta agar sesekali bisa beribadah di pura luar Lapas
Senin, 3 Februari 2025
-
Viral aksi I Wayan Agus Suartama alias Agus, tampil santai dengan makan roti di halaman lapas viral di media sosial
Senin, 27 Januari 2025
-
I Wayan Agus Suartama alias Agus, mengaku tak mengenal dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram
Kamis, 23 Januari 2025
-
Hakim Pengadilan Negeri Mataram tolak permohonan alih status terdakwa I Wayan Agus Suartama jadi tahanan rumah
Kamis, 23 Januari 2025
-
Korban pelecehan oleh I Wayan Agus Suartama sempat menagiis saat bertemu di persidangan Pengadilan Negeri Mataram
Kamis, 23 Januari 2025
-
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menyiapkan pembelaan terhadap keterangan para saksi
Kamis, 23 Januari 2025
-
Sidang pembuktian kasus pelecehan terdakwa Agus difabel menghadirkan 5 orang saksi korban
Kamis, 23 Januari 2025
-
Pada sidang pembuktian kasus Agus difabel, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya saksi korban dan korban
Rabu, 22 Januari 2025
-
Berikut ini rangkuman berita terpopuler yang menarik perhatian publik dirangkum Tribun Lombok Jumat 17 Januari 2025
Jumat, 17 Januari 2025
-
Berikut empat fakta kejadian menarik saat I Wayan Agus Suartama alias agus terdakwa pelecehan seksual asal Kota Mataram menjalani sidang perdana
Jumat, 17 Januari 2025
-
Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama (22) Agus buntung, Ainuddin mengajukan pengalihan status penahan dari tahan Rutan menjadi tahanan rumah.
Kamis, 16 Januari 2025
-
Ni Gusti Ayu Ari Padhi, ibu kandung dari Agus pingsan usai anaknya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram atas kasus TPKS
Kamis, 16 Januari 2025
-
Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara
Kamis, 16 Januari 2025
-
Agus Difabel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis 16 Januari 2025
Kamis, 16 Januari 2025
-
Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yakni sepupunya sendiri yang juga narapidana
Senin, 13 Januari 2025