Sidang Perdana Agus Disabilitas
Jalani Sidang Perdana, Agus Difabel Keluhkan Fasilitas Lapas
Agus Difabel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis 16 Januari 2025
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Difabel, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis (16/1/2025).
Agus tiba di Pengadilan Negeri Mataram menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Mataram sekira pukul 08:59 WITA, lengkap menggunakan rompi berwarna merah marun bertuliskan 'tahanan pidana umum' di belakangnya.
Tiba di Pengadilan Negeri Mataram, Agus mengatakan bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan.
"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," kata Agus, Kamis (16/1/2025).
Agus menjalani sidang dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dengan didampingi 19 pengacara.
Baca juga: Korban Anak Bertambah 5 Orang, KDD NTB Siap Lapor Agus Disabilitas dengan Pasal Berbeda
Salah satu penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan, keluhan terdakwa yang merasa tidak nyaman di Lapas, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa," kata Ainuddin.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan bukan persoalan kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.
"Kalau masalah nyaman tidak nyaman tidak ada satupun Lapas yang nyaman, kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," jelas Joko.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.