NTB

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PEMERIKSAAN - Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda, kembali diperiksa kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) tahun 2025.

Isvie tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sekira pukul 09:00 Wita dengan menggunakan blazer berwa biru, dan selesai diperiksa sekira pukul 12:12 Wita. 

Politisi Partai Golkar ini membenarkan dirinya diperiksa, terkait polemik dana pokir yang sedang terjadi ditubuh DPRD NTB. 

"Tadi diperiksa terkait gratifikasi beberapa anggota DPRD yang baru," kata Isvie, Selasa (7/10/2025). 

Isvie mengaku tidak mengetahui terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD yang baru itu, meskipun namanya sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. 

"Saya tidak tahu karena hal ini tidak melalui mekanisme seperti yang diatur dalam ketentuan," kata Isvie. 

Setelah naik ke tahap penyidikan jaksa secara maraton memeriksa anggota DPRD NTB, termasuk pimpinan lembaga legislatif daerah Provinsi NTB itu. 

Baca juga: Kejati Amankan Rp1,8 Miliar Pengembalian Dana Pokir DPRD NTB

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan uang senilai Rp1,8 miliar, dalam kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.

Kepala Kejati NTB Wahyudi menyampaikan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan peristiwa hukum yang ditemui saat proses penyelidikan berlangsung. 

"Penyidik sudah menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum di sini, penyidik mempunyai kewenangan membuat terang peristiwa hukum yang terjadi," kata Wahyudi, Kamis (25/9/2025). 

Uang miliar rupiah yang diamankan lembaga adhyaksa ini diperoleh dari sejumlah anggota dewan yang mengembalikan, saat proses penyelidikan berlangsung beberapa waktu lalu. 

Wahyudi tidak mengatakan, jaksa sampai saat ini masih mendalami sumber uang yang mengalir ke kantong para anggota dewan ini. Diduga uang ini bersumber dari dana direktif Gubernur NTB yang dibagian dengan kisaran Rp200-300 juta untuk setiap orangnya. 

Pembagian uang inilah yang belakangan diributkan dan disebut sebagai uang siluman karena sumbernya yang belum jelas. Uang-uang yang dikembalikan ini akan menjadi bukti petunjuk jaksa untuk mencari tersangka dalam kasus ini. 

"Jadi uang-uang yang kemarin pada tahap penyelidikan ada penitipan uang-uang itu, kita sita sebagai barang bukti," kata Wahyudi. 

(*)