NTB

Kejati Amankan Rp1,8 Miliar Pengembalian Dana Pokir DPRD NTB

RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS DUGAANKORUPSI - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi saat ditemui di Kantor Kejati NTB. Ia mengatakan penanganan kasus dana pokir anggota DPRD NTB naik penyidikan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan uang senilai Rp1,8 miliar, dalam kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.

Kepala Kejati NTB Wahyudi menyampaikan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan peristiwa hukum yang ditemui saat proses penyelidikan berlangsung. 

"Penyidik sudah menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum di sini, penyidik mempunyai kewenangan membuat terang peristiwa hukum yang terjadi," kata Wahyudi, Kamis (25/9/2025). 

Uang satu miliar lebih yang diamankan lembaga adhyaksa ini, diperoleh dari sejumlah anggota dewan yang mengembalikan saat proses penyelidikan berlangsung beberapa waktu lalu. 

Wahyudi mengatakan, jaksa sampai saat ini masih mendalami sumber uang yang mengalir ke kantong para anggota dewan ini. Diduga uang ini bersumber dari dana direktif Gubernur NTB yang dibagian dengan kisaran Rp200-300 juta untuk setiap orangnya. 

Pembagian uang inilah yang belakangan diributkan dan disebut sebagai uang siluman karena sumbernya yang belum jelas. Uang-uang yang dikembalikan ini akan menjadi bukti petunjuk jaksa untuk mencari tersangka dalam kasus ini. 

"Jadi uang-uang yang kemarin pada tahap penyelidikan ada penitipan uang-uang itu, kita sita sebagai barang bukti," kata Wahyudi.

Baca juga: Kejati Dalami Keterlibatan Gubernur Iqbal dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB

Sebagai informasi, saat proses penyelidik berlangsung sejumlah anggota dewan dipanggil di antaranya Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Marga Harun, Ruhaiman dan Nanik Suryati Ningsi.

Selain itu ada nama TGH Solah Sukarnawadi dan beberapa anggota dewan lainnya. Tidak hanya itu, jaksa juga memanggil Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Yek Agil.

(*)