Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB Naik ke Tahap Penyidikan

Sejumlah anggota DPRD NTB mengembalikan uang dana pokir ke Kejaksaan NTB sebesar Rp 1,8 miliar. 

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KORUPSI - Kepala Kejati NTB Wahyudi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (25/9/2025). Ia mengatakan kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD NTB naik penyidikan.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menaikkan status kasus dugaan korupsi dana pokok  pikiran (Pokir) DPRD NTB dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ini masih penyidikan, nanti korelasinya seperti apa dilihat di penyidikan," kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi menjawab pertanyaan awak media soal potensi keterlibatan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqba, Kamis (25/9/2025). 

Saat proses penyelidikan berlangsung sejumlah anggota DPRD NTB mengembalikan uang dana pokir tersebut, sampai saat ini total yang sudah diamankan oleh lembaga adhyaksa itu sebesar Rp 1,8 miliar. 

Uang tersebut kata Wahyudi akan dijadikan alat bukti petunjuk untuk mengungkap kasus ini. Namun ia tidak menyebutkan secara jelas sumber uang yang diamankan dari beberapa anggota dewan ini, apakah berasal dari kontraktor atau memang dana direktif gubernur. 

"Jadi uang-uang yang kemarin pada tahap penyelidikan ada penitipan uang-uang itu, kita sita sebagai barang bukti," kata Wahyudi. 

Dengan naiknya status kasus dugaan korupsi ketahap penyidikan, Kejati NTB mulai mendalami calon tersangka dalam kasus ini. 

"Penyidik sudah menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum  (PMH) di sini, penyidik mempunyai kewenangan membuat terang peristiwa hukum yang terjadi dan menemukan siapa terangkanya," kata Wahyudi. 

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD NTB Naik Penyidikan, Kejati Temukan Peristiwa Hukum

Sebagai informasi, saat proses penyelidik berlangsung sejumlah anggota dewan dipanggil di antaranya Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Marga Harun, Ruhaiman dan Nanik Suryati Ningsi.

Kemudian TGH Solah Sukarnawadi dan beberapa anggota dewan lainnya. Tidak hanya itu, jaksa juga memanggil Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Yek Agil. 

Dugaan korupsi dana pokir ini mencuat saat beberapa anggota dewan diduga menerima uang senilai Rp200-300 juta, uang ini konon menjadi cikal bakal munculnya 'uang siluman'. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved