NTB

Kejari Mataram Komitmen Selesaikan Tunggakan Kasus Korupsi

RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENYELESAIAN KASUS - Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana saat ditemui, Kamis (25/9/2025). Ia berjanji untuk menyelesaikan tunggakan kasus korupsi yang ditangani lembaganya saat ini.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berkomitmen menyelesaikan tunggakan kasus yang saat ini ditanganinya. Khususnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lombok Barat dan Kota Mataram. 

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan, perkara-perkara korupsi yang ditangani lembaganya saat ini dipastikan akan selesai. Hanya saja masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. 

"Saya di sini baru 45 hari, kalau ada tunggakan saya selesaikan, kalau ada laporan baru saya kerjakan. Tunggu saja," kata Made, Kamis (25/9/2025).

Sekurangnya ada tiga kasus korupsi yang ditangani Kejari Mataram di antaranya, kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

Jaksa juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Lombok Barat dan Kepala Dinas Sosial DPRD Lombok Barat. Namun jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Untuk mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini, jaksa juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. 

Kasus berikutnya yakni, dugaan korupsi DPRD Kota Mataram. Kasus ini juga sudah naik penyidikan, namun masih belum ada tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga: Kejari Mataram Tetapan Eks Kepala Desa Bagik Polak dan Pejabat BPN sebagai Tersangka Korupsi

Terakhir kasus dugaan korupsi tanah milik negara di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. 

Jaksa sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Bagik Polak inisial AAP dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat inisial BMF. 

Dalam kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi meminta agar Kejari Mataram segera menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih tersisa itu. 

Tidak hanya persoalan kasus yang ditangani, namun persoalan fasilitas gedung yang mendukung kinerja lembaga adhyaksa ini. 

(*)