Berita Lombok Tengah

Dana Transfer Pusat ke Lombok Tengah Dipangkas Rp383 Miliar, Ini 3 Dampaknya terhadap Pembangunan

Pengurangan alokasi transfer ke daerah ini telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
DANA TRANSFER PUSAT - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida Lombok Tengah, Lalu Wiranata. Pihaknya mengungkapkan dampak sekaligus solusi pemangkasan dana transfer pusat ke daerah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Alokasi transfer dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Lombok Tengah mengalami penurunan signifikan dari Rp. 2.239.514.944.000 pada Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp. 1.856.181.528.000 pada Tahun Anggaran 2026. 

"Penurunan sebesar Rp.383.333.416.000 atau sekitar 17,1 persen ini terutama berasal dari pengurangan anggaran pada transfer Dana Alokasi Umum," jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida Lombok Tengah, Lalu Wiranata, dalam keterangan, Selasa (7/10/2025). 

Pengurangan alokasi transfer ke daerah ini telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

Lalu Wiranata menyampaikan, pengurangan ini memiliki implikasi multidimensional terhadap struktur fiskal daerah, pencapaian target pembangunan jangka menengah, serta stabilitas keuangan daerah secara keseluruhan.

Baca juga: Bandara Lombok Antar Kepulangan Pembalap MotoGP Mandalika 2025 dengan Nuansa Budaya NTB

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra pembangunan, sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Berikut 3 Dampak Pemangkasan Dana Transfer Pusat ke Lombok Tengah:

1. Dampak terhadap Struktur dan Kapasitas APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026

Lalu Wiranata menjelaskan, penurunan alokasi transfer pusat secara langsung mempengaruhi struktur dan kapasitas fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026. 

"Dengan berkurangnya dana sebesar Rp. 383,33 miliar, ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas, khususnya dalam pembiayaan belanja modal dan program prioritas pembangunan," jelas Lalu Wiranata. 

Komponen belanja yang paling terdampak adalah belanja DAK Fisik bidang jalan, jembatan, jaringan irigasi dan ketahanan pangan yang berkurang hampir 95 persen dari anggaran tahun 2025.

Dengan berkurangnya TKD, akan dilakukan penyesuaian terhadap struktur belanja  melalui:

-Reprioritisasi program dan kegiatan berdasarkan urgensi dan dampak langsung terhadap masyarakat.

-Penundaan atau pengurangan skala proyek-proyek fisik yang belum memasuki tahap kontraktual.

-Optimalisasi belanja operasional dan efisiensi pengeluaran rutin.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved