DPR RI

Komisi III DPR RI Atensi Kasus Pembunuhan 2 Anggota Polisi di NTB

Dua kasus ini menurutnya cukup menonjol karena melibatkan anggota lembaga penegakan hukum didalamnya. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KUNJUNGAN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat ditemui di Kejati NTB, Senin (6/10/2025). Sari menyebut pihaknya mengantensi dua kasus pembunuhan anggota polisi di NTB.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (6/10/2025). 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyampaikan, ada dua kasus tindak pidana yang diatensi pertama kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga dibunuh dua atasannya yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra. 

Kasus kedua yang diatensi komisi yang membidangi penegakan hukum ini, yakni kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely yang diduga dibunuh oleh istrinya sendiri Brigadir Rizka Sinstiani. 

"Kami menanyakan sejauh mana kasus I Made Yogi dan Brigadir Riska," kata Sari ditemui di Kejati NTB, Senin (6/10/2025). 

Sari menyebutkan dari sejumlah kasus yang terjadi di NTB, dua kasus ini menurutnya cukup menonjol karena melibatkan anggota lembaga penegakan hukum didalamnya. 

Baca juga: Prediksi Skor Juventus vs SL Benfica UEFA Womens Champions League 2025 Selasa 7 Oktober 2025 Malam

Sehingga ia ingin tahu sejauh mana proses hukum yang berjalan, karena melibatkan tiga anggota polisi dalam dua kasus pembunuhan ini.

"Komisi III hanya memastikan penegakan hukum sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata Sari. 

Selain menanyakan progres penanganan dua kasus ini, Sari beserta rombongan juga mendengar masukan dari Kejati NTB terkait dengan legislasi dan anggaran. 

Sebelum ke Kejati NTB, rombongan Komisi III DPR RI ini juga melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved