Berita Sumbawa Barat
BKPSDM KSB Pastikan Tidak Ada PTT yang Dirumahkan Pasca Seleksi PPPK Paruh Waktu
Pemkab KSB memastikan tidak akan merumahkan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum lolos dalam seleksi PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
SUMBAWA BARAT, TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan tidak akan merumahkan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini disampaikan menyusul tidak dibukanya lagi perekrutan PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah pusat, yang memunculkan kekhawatiran di kalangan honorer terkait nasib pekerjaan mereka.
“Tidak akan ada yang dirumahkan, kita pastikan itu,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi, Senin (6/10/2025).
Saat ini, setelah proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu ditutup, terdapat sekitar 500 tenaga honorer yang masih aktif bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di KSB. Pemerintah daerah pun sedang menyiapkan langkah strategis agar keberadaan para tenaga ini tetap dapat dipertahankan ke depannya.
Mulyadi menyampaikan bahwa pemerintah KSB tengah mencari formulasi yang tepat agar para tenaga honorer tersebut tetap dapat bekerja, tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita sedang cari formulasinya yang tidak menyalahi aturan pastinya. Sehingga mereka tetap bisa bekerja dan pemerintah juga tidak salah (menyalahi aturan),” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Mataram Bahas Aturan Seragam bagi PPPK Paruh Waktu
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah mekanisme alih daya (outsourcing), meskipun belum menjadi keputusan final.
“Tapi kita akan cari formulasi yang lebih baik sepanjang sesuai aturan,” janjinya.
Mulyadi menekankan, keberadaan tenaga honorer hingga saat ini masih sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan pegawai di berbagai lini pelayanan publik. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
“Kalau mereka yang kita sudah rekrut ini diberhentikan, tentu makin kurang pegawai kita. Maka itu mereka akan kita pertahankan walau memang tidak bisa sebagai PPPK penuh atau Paruh Waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi memastikan bahwa beban pembiayaan untuk mempertahankan para PTT tersebut masih dapat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selama ini kan mereka tetap dianggarkan gajinya. Jadi kalau tetap memungkinkan dipertahankan dengan statusnya seperti apa sesuai aturannya nanti yang dibolehkan pusat, ya pasti daerah tetap bisa menyiapkan pembiayaannya,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.