Berita Kota Mataram

Pemkot Mataram Bahas Aturan Seragam bagi PPPK Paruh Waktu

Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diwajibkan mengenakan seragam ASN, termasuk baju KORPRI?

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok. Kemenpan RB via Tribunnews
Ilustrasi ASN 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi mengumumkan hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Dari total 3.078 formasi yang diusulkan, sebanyak 3.070 dinyatakan lolos dan kini masih menunggu proses penyerahan Surat Keputusan (SK).

Skema PPPK paruh waktu ini menjadi jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu. Meski gaji yang diterima sama seperti saat masih berstatus honorer, status mereka kini termasuk dalam jajaran ASN.

Namun, dengan status ASN yang melekat pada PPPK paruh waktu, muncul pertanyaan publik. Apakah mereka juga diwajibkan mengenakan seragam ASN, termasuk baju KORPRI?

Menjawab hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan bahwa persoalan penggunaan pakaian dinas masih dalam tahap pembahasan bersama Wali Kota Mataram dan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Ini perbedaan persepsi, saya juga beranggapan bahwa itu tidak terlalu perlu untuk penggunaan seragam (baju KORPRI) bagi PPPK paruh waktu,” ujar Taufik Priyono kepada TribunLombok.com, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memang menyebut PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN. Namun, Kemendagri menegaskan bahwa kewajiban mengenakan pakaian dinas hanya berlaku untuk PPPK penuh waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan BKPSDM telah melaporkan persoalan ini kepada Wali Kota Mataram, mengingat di kalangan pegawai sendiri terdapat berbagai pandangan terkait penggunaan seragam KORPRI.

“Ini (penggunaan baju KORPRI) berbagai macam pendapat, ada yang mau, ada yang suka, ada yang tidak. Sementara ini lebih banyak yang berpendapat mereka tidak terlalu butuh dengan seragam, meskipun itu merupakan kebanggaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika diwajibkan memakai seragam, maka akan ada pengeluaran tambahan yang cukup membebani PPPK paruh waktu, terutama bagi mereka yang berpenghasilan relatif rendah.

Taufik menyebut, keputusan akhir mengenai kewajiban seragam masih menunggu arahan Wali Kota dan Sekda Mataram. Sementara itu, Pemkot mengambil sikap terbuka bahwa penggunaan seragam bagi PPPK paruh waktu “boleh iya, boleh tidak.”

Baca juga: Mandalika Korpri Fun Night Run Akan Dihadiri 6.000 Peserta

“Tapi kita akan tunggu keputusan Pak Wali dan Pak Sekda apakah harus mereka menggunakan seragam atau tidak. Tetapi secara aturan boleh iya boleh tidak,” tambahnya.

Rencananya, ketentuan resmi mengenai pakaian dinas ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Jika nantinya PPPK paruh waktu diwajibkan memakai seragam, maka akan dibuat regulasi turunan untuk menyesuaikannya dengan kondisi para pegawai.

“Artinya bagian dari organisasi harus membuat kajian juga, seberapa pentingkah PPPK paruh waktu ini menggunakan seragam. Sanggup tidak menggunakan seragam, karena kan tidak rata pengajiannya, ada yang Rp150 ribu, Rp300 ribu, dan lainnya. Makanya saya minta sama Pak Wali supaya gaji mereka disesuaikan terlebih dahulu,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved