Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di NTB Berdasarkan UMP/UMK

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan aturan.

TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
TENAGA PPPK - Tampak sejumlah PPPK usai pertemuan dengan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan pada Selasa (18/3/2025). Acara tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya instruksi presiden sekaligus untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan tenaga PPPK. 

TRIBULOMBOK.COM - Pemerintah menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. 

Skema ini untuk memberi status pada tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi ASN tetapi tidak lulus atau berdasarkan data di BKN.

PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu atau sesuai dengan kebijakan. 

Bagaimana status kontraknya? PPPK Paruh Waktu diikat kontrak dengan masa kerja satu tahun dan diperpanjang setiap tahun. 

Adapun gaji PPPK Paruh Waktu diberikan secara proporsional sesuai jam kerja atau sesuai dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan aturan. 

Baca juga: Belum Capai UMK, Gaji PPPK KSB Akan Mulai dari Gaji PTT

Yakni setidak-setidaknya sama dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer atau UMP/UMK tempat penugasan.

Untuk di NTB, maka PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan UMP/UMK yang berlaku. 

10 kabupaten/kota di NTB sudah menetapkan UMK tahun 2025.

Terendah yakni Rp2,44 juta dan tertinggi Rp2,68 juta. 

UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.

Daftar UMK 2025 di NTB 

1. UMK Kota Mataram sebesar Rp 2.859.620 naik sebesar Rp 174.531 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.685.089.

2. UMK Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 2.823.168 naik sebesar Rp 172.306 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.650.862.

3. UMK Kota Bima sebesar Rp 2.662.719 naik sebesar Rp 162.513 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.500.206.

4. UMK Kabupaten Bima sebesar Rp 2.637.147 naik sebesar Rp 160.952 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.476.195.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved