Berita Sumbawa Barat

Belum Capai UMK, Gaji PPPK KSB Akan Mulai dari Gaji PTT

Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum ditetapkan.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
Dok. Istimewa
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi pelamar PPPK 2024 yang menjalani cat di Kantor BKPSDM KSB. Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga kini belum ditetapkan. Kepala BKPSDM KSB, Mulyadi menyampaikan, ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu sebenarnya telah diatur oleh pemerintah pusat 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga kini belum ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Mulyadi menyampaikan, ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu sebenarnya telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Tidak perlu didebatkan lagi, di Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK sudah jelas soal penggajian PPPK Paruh Waktu ini,” katanya pada Kamis (25/9/2025).

Mulyadi menjelaskan, dalam Permenpan RB tersebut, tepatnya pada Diktum 19, disebutkan bahwa sumber gaji PPPK paruh waktu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Gaji PPPK paruh waktu, lanjut Mulyadi, memiliki standar minimum, yaitu tidak boleh lebih rendah dari gaji yang diterima saat mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer daerah atau pegawai tidak tetap (PTT).

Ia menambahkan, meskipun ada potensi untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu hingga menyamai Upah Minimum Kabupaten (UMK), hal itu belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena kondisi keuangan daerah yang belum stabil.

“UMK kita posisi tahun ini sekitar Rp2,8 juta. Itu berat untuk daerah mengaplikasikannya dalam skema PPPK Paruh Waktu,” urai Mulyadi.

Meski belum dapat memberi gaji sesuai UMK, Mulyadi mengatakan, pemerintah KSB memastikan perhitungan besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu nanti akan dimulai dari nilai gaji terakhir mereka sebagai PTT. 

“Bisa jadi ada tambahan nanti, tapi yang jelas tidak akan kurang dari gaji yang diterima sebagai PTT sekarang ini,” janjinya.

Sebagai informasi, gaji tenaga PTT di KSB saat ini bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Untuk jenjang SMA, gaji yang diberikan sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara untuk jenjang sarjana, gaji dibedakan berdasarkan masa kerja.

Rp1,2 juta per bulan untuk masa kerja 0–10 tahun
Rp1,5 juta per bulan untuk masa kerja di atas 10 tahun

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved