Penemuan Mayat Mahasiswi Unram

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah, Pengacara Sebut Keterangan Tersangka Konsisten

Kuasa Hukum Radiet, tersangka pembunuhan mahasiswi Vira, mengaku yakin bahwa Radiet bukan pelaku namun menjadi korban.

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
REKA ULANG - Tersangka Radiet Ardiansyah memperagakan sejumlah adegan terkait kematian teman wanitanya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Desa Malak, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Kamis (25/9/2025). Kuasa Hukum Radiet, tersangka pembunuhan mahasiswi Vira, mengaku yakin bahwa Radiet bukan pelaku namun menjadi korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pantai Nipah, Desa Malak, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Kamis (25/9/2025).

Tersangka Radiet Ardiansyah memperagakan sejumlah adegan terkait kematian teman wanitanya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Kuasa Hukum Radiet, Kurniandi mengaku yakin bahwa Radiet bukan pelaku namun menjadi korban.

“Terkait dengan kesimpulan rekonstruksi, karena saya mengawal dari awal sampai saat ini, kesimpulannya adalah sejak Radit diperiksa oleh penyidik, dari tahap lidik, sidik, sampai dengan rekonstruksi, jawaban Radit konsisten, tidak ada yang berubah sedikit pun,” ucap Kurniadi.

Dia kukuh pada dugaan keterlibatan pihak ketiga sehingga akan mengawal penanganan kasus ini.

Baca juga: Polisi Kantongi Hasil DNA Mahasiswi Korban Kekerasan di Pantai Nipah, Kekasih Korban Diperiksa

“Kita tetap akan pantau berkas perkaranya, apakah ada P19 atau tidak. Itu akan tetap kita pantau untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan musyawarah kembali dengan 14 pengacara lain untuk langkah selanjutnya.

Kurniadi mengaku belum mengetahui secara rinci barang bukti apa saja yang akan dimasukkan dalam berkas perkara yang akan digunakan dalam pembelaan di pengadilan.

“Tapi yang jelas sudah mengarah ke 90 persen bahwa untuk membuktikan Radit bukan pihak yang melakukan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Internasional Law Farm. M. Imam Zarkasi menyebutkan peragaan dilakukan dengan adegan versi Radiet dan versi dari pihak kepolisian.

Dia menyoroti beberapa poin penting perihal kliennya yang diyakininya tidak bersalah.

“Dengan rekonstruksi tadi semakin menambah keyakinan kami bahwa ada pihak ketiga dan Radit tidak bersalah. Seperti itu,” pungkasnya.

Radiet Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Berawal dari Penemuan Mayat

Vira ditemukan tewas di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved