Penemuan Mayat Mahasiswi Unram

Pihak Vina Korban Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah Pertanyakan Laporan Tersangka Soal Penganiayaan

Pihak korban mempertanyakan laporan tersangka Radiet Ardiansyah terkait penganiayaan

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
TANGGAPI LAPORAN - Kuasa Hukum korban pembunuhan Vina, Gde Pasek Sandiartyke ditemui di Mataram, Rabu (5/11/2025). Pihak korban mempertanyakan laporan tersangka Radiet Ardiansyah terkait penganiayaan. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Radiet Ardiansyah, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Lombok Utara menyampaikan laporan ke polisi terkait penganiayaan
  • Radiet merupakan tersangka pembunuhan teman kampusnya Vina

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Kuasa Hukum korban pembunuhan di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara mempertanyakan laporan tersangka Radiet Ardiansyah terkait penganiayaan. 

“Saya mempertanyakan alasan pelaporan (Kuasa Hukum Radiet) ke Polres KLU, padahal pokok permasalahan ada di sana dan Radiet sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres KLU sendiri,” ucap Kuasa Hukum Korban, I Gde Pasek Sandiartyke saat ditemui, Rabu (5/11/2025).

Dia menilai langkah pelaporan ke Polres kurang logis karena kedua pihak berada dalam "satu dapur", yaitu instansi yang sama, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakprofesionalan.

“Sebaiknya kasus Radiet dilaporkan ke Polda, bukan kembali ke Polres Lombok Utara. Saya menyebut Polda sebagai instansi lebih tinggi yang diharapkan bisa menerima laporan agar penanganan kasus lebih adil dan profesional,” ungkapnya.

Pentingnya pemisahan instansi yang menangani kasus agar profesionalisme penyidikan juga terjamin. 

Baca juga: Tersangka Radiet Minta Polisi Tindaklanjuti Laporannya Soal Kasus Penganiayaan

Menurutnya jika satu kasus diurus oleh "satu dapur" atau instansi sama, profesionalisme penyidikan patut dipertanyakan. 

Sedangkan jika ditangani dua instansi berbeda seperti Polres dan Polda, pola pikir serta metode penyidikan akan berbeda sehingga lebih menjamin objektivitas dan keadilan.

Dia juga merasa, bila benar-benar ingin mencari keadilan, pihak Radiet seharusnya berupaya memastikan independensi pemeriksaan.

Pasek menilai hal ini sebagai strategi untuk memperlambat kasus.

“Atas nama kuasa hukum Korban, saya meminta agar Polda bersikap bijak dan menerima laporan kasus ini untuk diperiksa secara resmi di tingkat Polda, bukan di Polres Lombok Utara,” pungkasnya.

Lapor Kasus Penganiayaan

Kuasa hukum Radiet Ardiansyah, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Lombok Utara menyampaikan laporan ke polisi.

Isinya meminta Polda NTB untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan yang dialami tersangka.

Kuasa Hukum tersangka, M. Imam Zarkasi mengatakan laporan ini untuk mengungkap indikasi keterlibatan pihak lain.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved