Penemuan Mayat Mahasiswi Unram

Kuasa Hukum Radiet Minta Polda NTB Usut Dugaan Penganiayaan dalam Kasus Pembunuhan di Nipah

Kuasa hukum Radiet Ardiansyah, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, meminta Polda NTB menindaklanjuti laporan

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PEMBUNUHAN NIPAH - Kuasa Hukum Radiet Ardiansyah yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Nipah menunjukkan laporan resmi penganiayaan ke pihak Polres Lombok Utara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Kuasa hukum Radiet Ardiansyah, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, meminta Polda NTB menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang dialami tersangka.

Secara resmi, kuasa hukum Radiet telah memasukkan laporan tersebut ke Polda NTB guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, yang juga bisa menjadi bukti bahwa Radiet merupakan korban, bukan tersangka.

“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait laporan penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan yang kita masukkan ke Polda NTB, ini justru bisa menjadi bukti bahwa penyidik harus mencari keberadaan pihak ketiga yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan, bukan Radiet,”
ucap Kuasa Hukum tersangka, M. Imam Zarkasi menjawab TribunLombok.com, Selasa (30/9/2025).

Dikatakannya, sampai saat ini, HP Radiet yang menjadi alat bukti kuat juga masih belum diketahui keberadaannya. Bahkan, pihak kuasa hukum menyoroti kinerja penyidik yang diduga terburu-buru menetapkan tersangka, sedangkan bukti kuat belum diperoleh.

Polda NTB, lanjut dia, juga sudah menghubungi pihaknya untuk menghadirkan Radiet sebagai saksi pada laporan terpisah yang dimasukkan oleh kuasa hukum tersangka tersebut.

“Jadi kemarin rekan kami dihubungi pihak Polda NTB, dan meminta menghadirkan Radiet, gimana kita menghadirkan, orang dia ditahan,” katanya.

Pihaknya, lanjut dia, juga sebelumnya telah memasukkan permintaan penangguhan penahanan Radiet ke Polres Lombok Utara. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada respons yang diperoleh.

“Sampai sekarang ndak ada keterangan resmi apakah penangguhan penahanan ditolak atau tidak. Kami akan merespons kalau ada penangguhan penahanan itu ditolak, di mana posisinya Radiet saat ini juga masih dalam keadaan sakit,” katanya.

Ia meyakini  kasus yang dikawalnya ini bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak kepolisian, tetapi untuk membuka tabir abu-abu agar kasus yang dianggapnya banyak kejanggalan menjadi terang benderang.

“Penyidik jangan tebang pilih perkara, kita bekerja bukan untuk menyudutkan, tapi membuat terang kasus ini,” ungkapnya.

Mendorong tindak lanjut atas laporan yang telah dimasukkan, pihak kuasa hukum tersangka juga akan mendatangi Polda NTB untuk meminta kejelasan.

“Jika tidak ditindaklanjuti laporan kami, kami akan teruskan ke Mabes Polri,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved