Penemuan Mayat Mahasiswi Unram

Polisi Ungkap Ada Perbedaan Keterangan Tersangka Radiet saat BAP dan Rekonstruksi

Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
REKA ULANG KASUS PEMBUNUHAN - Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Radiet Ardiansyah, melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada Kamis (25/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kamis (25/9/2025).

Dalam proses ini, polisi mengungkap adanya perbedaan keterangan dari tersangka Radiet Ardiansyah antara saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat rekonstruksi.

Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean. Ia menyebut perbedaan keterangan tersebut menjadi catatan penting dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

“Ya ada yang berubah dari keterangannya tersangka dengan saat rekonstruksi, namun nanti kita lihat saja di persidangan,” ujarnya saat ditemui di lokasi rekonstruksi.

Rekonstruksi digelar dalam tiga klaster utama, yakni klaster kedatangan, klaster peristiwa, dan klaster saat penyelamatan. Dalam proses ini, polisi menghadirkan dua versi adegan, yaitu versi alibi tersangka dan versi berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

Dalam reka adegan versi fakta penyelidikan, tersangka rupanya sempat menolak untuk memerankan perannya sendiri, hingga pihak kepolisian terpaksa menggunakan peran pengganti.

“Kami juga sempat melakukan rekonstruksi dengan menggunakan peran pengganti karena tersangka tidak berkenan melakukan reka adegan dengan versi fakta penyidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean.

Pihak kepolisian juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat proses pembuktian dalam rekonstruksi tersebut. Di antaranya adalah tim dari Reskrimum Polda NTB, dokter visum, dan dokter forensik yang menangani otopsi korban.

Dalam proses rekonstruksi ini, pihak Polres Lombok Utara menegaskan bahwa fakta yang ditemukan telah dikaji secara matang oleh penyidik sejak awal proses penyelidikan.

“Intinya kami meyakinkan jaksa apa yang kami temukan, dan kalau fakta sudah matang di kami,” tegasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved