Tunjangan Profesi Guru Cair November 2025, Begini Cara Cek Lewat Link info.gtk.dikdasmen.go.id

Kabar gembira! Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi cair bulan ini. Begini cara cek di Info GTK link info.gtk.dikdasmen.go.id.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar
INSENTIF GURU - Bantuan Insentif Guru Info GTK 2025. Kabar gembira! Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi cair bulan ini. Begini cara cek di Info GTK link info.gtk.dikdasmen.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar gembira bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode November 2025 mulai dicairkan oleh pemerintah.

Program ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi guru yang telah memenuhi kualifikasi sebagai pendidik profesional.

Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru berstatus ASN maupun Non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus motivasi guru dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan. Adapun jadwal pencairan TPG tahun 2025 sebagai berikut:

  • Triwulan I: ASN Daerah pada Maret 2025, Non ASN mulai April 2025

  • Triwulan II: ASN Daerah pada Juni 2025, Non ASN mulai Juli 2025

  • Triwulan III: ASN Daerah pada September 2025, Non ASN mulai Oktober 2025

  • Triwulan IV: ASN dan Non ASN pada November 2025

Artinya, pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 masuk dalam periode triwulan IV dan berlaku untuk semua guru penerima, baik ASN maupun Non ASN.

Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 di Info GTK

Guru dapat memeriksa status pencairan tunjangan secara online melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik, dengan memasukkan username, password, dan kode captcha untuk verifikasi.

  3. Setelah masuk, pastikan seluruh data pribadi dan kepegawaian sudah benar dan valid.

  4. Cek status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP telah terbit dan data sesuai, maka dana TPG akan segera dicairkan ke rekening yang terdaftar.

  5. Simpan atau cetak hasil pengecekan sebagai bukti administrasi pribadi.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek menegaskan bahwa pencairan tunjangan ini diharapkan mampu menjadi dorongan bagi para guru untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.

Sebagai catatan, pastikan data guru di Dapodik selalu diperbarui agar proses verifikasi berjalan lancar dan tunjangan dapat diterima tepat waktu.

Pemeriksaan berkala di laman Info GTK juga penting untuk memastikan tidak ada kesalahan data yang dapat menghambat pencairan tunjangan.

Baca juga: Prediksi Skor PSPS Pekanbaru vs Bekasi City Pegadaian Championship Kamis 13 November 2025 Jam 15.30

(TribunLombok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved