Orangtua Reynhard Sinaga Surati Presiden Prabowo, Minta Anaknya Dipulangkan ke Indonesia

Orang tua Reynhard Sinaga mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta agar putra mereka dipulangkan.

Editor: Laelatunniam
Kolase Instagram - Greater Manchester Police via BBC Indonesia
KASUS REYNAHRD - Reynhard Sinaga merupakan terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2020. 

Ringkasan Berita:
  • Orang tua Reynhard Sinaga mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta agar putra mereka, terpidana kasus pemerkosaan terbesar di Inggris, bisa dipulangkan ke Indonesia.
  • Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra membenarkan adanya surat tersebut dan menyebut pemerintah akan mengkaji permintaan itu sebelum memberi keputusan.

TRIBUNLOMBOK.COM - Orang tua Reynhard Sinaga dikabarkan telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memohon agar putra mereka dapat dipulangkan ke Indonesia.

Reynhard Sinaga merupakan terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2020.

Pengadilan di Manchester, Inggris, menetapkan Reynhard bersalah atas tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 pria, yang dilakukan selama sekitar dua setengah tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Reynhard harus menjalani masa hukuman minimal 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan pengampunan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan adanya surat tersebut.

“Iya, orang tuanya kirim surat, tapi kita belum bahas sama sekali,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Yusril menjelaskan bahwa surat dari keluarga Reynhard akan tetap diteruskan kepada Presiden, dan pemerintah akan memberikan kajian serta pertimbangan hukum sebelum ada keputusan.

 “Nanti tentu akan dibahas karena suratnya ditujukan ke Presiden. Kami akan berikan telaah dan pertimbangan-pertimbangan yang kemudian disampaikan ke Pak Presiden,” tuturnya.

 Meski begitu, Yusril menegaskan, belum ada rencana apa pun dari pemerintah untuk memulangkan Reynhard dari Inggris dalam waktu dekat.

Reynhard diserang di penjara

Sebelumnya, muncul laporan bahwa Reynhard diserang oleh sesama narapidana bernama Jack McRae pada 4 Juli 2023 di penjara Inggris.

Insiden itu nyaris merenggut nyawa Reynhard dan membuat orang tuanya, Saibun Sinaga dan Normawati Silaen, meminta pemerintah Indonesia turun tangan.

Diketahui, Reynhard saat ini menjalani hukuman seumur hidup di penjara berkeamanan tinggi HMP Wakefield, yang menampung pelaku kejahatan paling berbahaya di Inggris.

Ia dijatuhi vonis pada Januari 2020 oleh Pengadilan Manchester setelah terbukti bersalah atas 159 tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 korban antara tahun 2015–2017. Sebagian besar korbannya adalah pria muda Inggris berusia 18–36 tahun.

Hakim menyatakan Reynhard harus menjalani setidaknya 30 tahun hukuman sebelum dapat mengajukan grasi.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved