Orangtua Reynhard Sinaga Surati Presiden Prabowo, Minta Anaknya Dipulangkan ke Indonesia

Orang tua Reynhard Sinaga mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk meminta agar putra mereka dipulangkan.

Editor: Laelatunniam
Kolase Instagram - Greater Manchester Police via BBC Indonesia
KASUS REYNAHRD - Reynhard Sinaga merupakan terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2020. 

Inggris buka peluang pemulangan jika Indonesia meminta

Pemerintah Inggris melalui Wakil Duta Besar Matthew Downing menyatakan siap mempertimbangkan jika Indonesia resmi mengajukan permintaan pemulangan.

“Ini adalah kesepakatan timbal-balik, artinya Indonesia bisa mengajukan permintaan untuk memulangkan WNI yang ditahan di Inggris, dan pemerintah Inggris telah berkomitmen untuk mempertimbangkan setiap permintaan yang masuk,” kata Downing di Lapas Kerobokan, Bali, Kamis (6/11/2025).

Pernyataan itu disampaikan setelah Indonesia memulangkan dua narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), yang sebelumnya dipenjara karena kasus narkotika.

Namun Downing menegaskan, hingga kini belum ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia terkait Reynhard.

Pemerintah Indonesia pernah siapkan rencana ekstradisi

Sebelumnya, pada Februari 2025, Yusril sempat menyebut pemerintah tengah menyiapkan rencana pemindahan Reynhard ke Nusakambangan, bila permintaan ekstradisi disetujui Inggris.

“Individu ini harus ditempatkan di satu-satunya lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi, yakni Nusakambangan. Kalau tidak, bisa menimbulkan risiko baru,” kata Yusril kala itu di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia telah memulai komunikasi awal dengan otoritas Inggris untuk membahas kemungkinan pertukaran narapidana.

“Kami bertindak atas nama negara, bukan individu,” tegasnya.

Namun wacana tersebut tidak pernah terealisasi karena belum ada kesepakatan resmi antar kedua negara.

Tanggapan Kemenkumham

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menilai, pemerintah sebaiknya memprioritaskan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki catatan baik selama menjalani hukuman di luar negeri.

“Saya rasa lebih bermanfaat kita pulangkan yang baik saja,” ujar Agus, Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki kesepakatan resiprokal dengan beberapa negara seperti Australia, Perancis, dan Filipina, terkait pemulangan narapidana asing ke negara asal masing-masing.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved