Trauma Berat, Bocah Korban Pemerkosaan di Lombok Barat Dapat Pendampingan Psikologis

Polres Lombok Barat mengatensi kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh seorang anak berusia 13 tahun

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi korban pemerkosaan. Polres Lombok Barat mengatensi kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh seorang anak berusia 13 tahun, yang kini tengah mengandung akibat peristiwa tersebut. Pihak kepolisian tidak hanya menangani aspek hukum kasus ini, tetapi juga memberikan dukungan psikologis kepada korban guna membantu memulihkan trauma yang dialaminya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Polres Lombok Barat mengatensi kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh seorang anak berusia 13 tahun, yang kini tengah mengandung akibat peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian tidak hanya menangani aspek hukum kasus ini, tetapi juga memberikan dukungan psikologis kepada korban guna membantu memulihkan trauma yang dialaminya.

“Melihat kondisi korban yang diduga mengalami trauma, kami dari pihak kepolisian berkoordinasi untuk memberikan perlindungan dan pemulihan,” ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan sejak 22 Agustus 2025, korban telah dititipkan di lembaga Perlindungan dan Rehabilitasi Anak untuk mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.

Upaya pendampingan tersebut membuahkan hasil. Korban akhirnya bersedia memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya, termasuk menyebutkan identitas pelaku pada 25 September 2025.

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan awal untuk memperkuat bukti dan menangani kasus ini,” katanya.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik antara lain adalah penerimaan laporan pengaduan, pelaksanaan visum et repertum terhadap korban, serta pemeriksaan psikologis.

Selain itu, kepolisian juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku, serta menggelar gelar perkara.

Tiga orang saksi telah dipanggil dalam kasus ini, termasuk korban, misan perempuan korban, dan nenek korban.

Misan perempuan korban yang berinisial Y, sekaligus pendamping korban, membenarkan pemanggilan dirinya oleh pihak kepolisian.

“Ya hari ini saya dipanggil sebagai saksi atas kasus yang menimpa korban, saya jelaskan pada pihak kepolisian mengenai dugaan awal kenapa kecurigaan bermuara kepada terduga R,” ucap pendamping korban menjawab TribunLombok.com, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, dugaan awal kehamilan korban muncul setelah melihat perubahan fisik yang mencurigakan, terutama karena korban tidak kunjung mengalami menstruasi.

“Saya yang antar pertama kali korban untuk cek kehamilan ke klinik kesehatan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan dia hamil mau jalan 6 bulan,” katanya.

Setelah mengetahui korban hamil, keluarga kemudian menanyakan siapa yang menghamili korban. Namun, korban enggan menjawab karena merasa takut, lantaran pernah diancam oleh terduga pelaku agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved