Berita Lombok Barat
Tiga Pelaku Pembobolan Indomaret di Lombok Barat Ditangkap
Para pelaku diduga membobol toko dengan cara merusak pintu kaca serta menjebol plafon bagian dalam.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tiga orang komplotan pencuri yang membobol ritel modern Indomaret di wilayah Lombok Barat ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi.
Ketiga pelaku tersebut yakni, AR (25), MR (22) dan S sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) dini hari, sekitar pukul 04.12 Wita tepatnya di Indomart yang berada di Dusun Jogot Barat, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi
Para pelaku diduga membobol toko dengan cara merusak pintu kaca serta menjebol plafon bagian dalam.
Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian materiil mencapai Rp6.150.000 berupa sejumlah barang dagangan, terutama rokok berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan resmi dari pihak Indomaret beberapa hari setelah kejadian.
“Saat korban tiba dan membuka toko, kondisi di dalam sudah berantakan. Pintu kaca toko didapati sudah dalam keadaan pecah, dan yang lebih mencurigakan, terdapat lubang pada plafon di dekat area kasir,” ujar AKP Eka Arya dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (10/10/2025).
Kepala toko yang menjadi korban bersama seorang kasir langsung melakukan pengecekan inventaris, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak pengelola Indomaret dan kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di sekitar minimarket pada waktu kejadian.
“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan alat bukti rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku,” tegas Kasat Reskrim.
Baca juga: Kasus Pencurian Motor Dinas Milik Kelurahan Prapen, Penadah di Praya Timur Diciduk Polisi
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial AR (25), seorang buruh harian lepas, dan MR (22). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kota Mataram dan Desa Bagik Polak Barat.
Seorang pelaku lain berinisial S sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari kemudian.
Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian maupun hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain.
“Tiga terduga pelaku, yakni AR, MR dan S, beserta barang bukti saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Lalu Eka Arya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.