Penggelapan Mobil Bawaslu NTB

Tersangka Penggelapan Mobil Operasional Bawaslu NTB Ditahan Polresta Mataram

Lalu Rizizvan Arista alias Ivan tersangka penggelapan mobil operasional Bawaslu resmi ditahan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENAHANAN - Tersangka penggelapan mobil operasional Bawaslu NTB, Lalu Rizizvan akhirnya ditahan Polresta Mataram, Jumat (10/10/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menahan, Lalu Rizizvan Arista alias Ivan tersangka penggelapan mobil operasional Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyampaikan, oknum pegawai Bawaslu NTB ini sudah ditahan sejak, Jumat (10/10/2025). 

"Sudah kita tahan sejak Jumat lalu, di rutan sini (Polresta Mataram)," kata Regi, Senin (13/10/2025). 

Regi mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan tiga unit mobil jenis Avanza dan empat kwitansi gadai. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, kasus ini bermula saat tersangka meminta kepada korban selaku pemilik mobil, agar 13 unit mobil yang disewakan oleh Bawaslu NTB untuk disewakan terlebih dahulu. 

"Jadi tersangka ini meminta kepada korban agar mobil ini disewakan dulu karena tidak ada biaya untuk membawa kembali ke NTB, nanti sistemnya bagi hasil sesuai kesepakatan," kata Regi. 

Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Bekas Mobil Operasional Bawaslu NTB

Antara tersangka dan korban akhir bersepakat untuk mobil tersebut disewakan, tetapi Ivan justru menggadaikan mobil tersebut. Akibat perbuatannya membuat korban merugi Rp3,2 miliar. 

Sebagai informasi sewa mobil operasional tersebut berakhir pada 27 Februari 2025, mobil ini bekas operasional Bawaslu kabupaten/kota se-NTB. 

Tersangka disangkakan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved