Kasus Korupsi Lahan LCC
Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dalam korupsi kerja sama pengelolaan lahan LCC
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha menjalani sidang vonis, Senin (13/10/2025).
Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menyatakan terdakwa Isabel dijatuhi hukuman pidana badan dan denda.
"5 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider lima bulan kurungan," kata Arya membacakan amar putusan.
Selain itu Isabel juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp418,3 juta.
"Jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan 1 tahun penjara," kata Wahyu.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LCC
Uang pengganti sejumlah dimaksud merupakan dana bagi hasil yang seharusnya diserahkan PT Bliss ke PT Tripat.
Di sisi lain, hakim menilai tentang hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat karena pihak Bank Sinarmas melelangnya sebesar Rp39 miliar sudah dipulihkan sejak aset disita jaksa.
Isabel terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Bupati Divonis Lebih Berat

Dalam sidang terpisah, mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis terhadap Zaini ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Gambaran Perkara
Kerja sama PT Tripat -Perusda BUMD Lombok Barat- dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dimulai pada Juni 2013.
Zaini mengenalkan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha kepada Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi untuk membahas kerja sama.
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LCC |
![]() |
---|
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.