Kasus Korupsi Lahan LCC
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LCC
Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan mal LCC
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Zain Arony divonis bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram Senin (13/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menyatakan terdakwa Zaini Arony tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," sebut Ary membacakan amar putusan, Senin (13/10/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis terhadap Zaini ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili
Gambaran Perkara
Kerja sama PT Tripat -Perusda BUMD Lombok Barat- dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dimulai pada Juni 2013.
Zaini mengenalkan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha kepada Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi untuk membahas kerja sama.
PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera menyepakati kerja sama pengelolaan lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Rencananya akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan.
Dalam kerja sama, PT Tripat berkontribusi menyediakan tanah seluas 8,4 hektare, yang merupakan lahan milik Pemkab Lombok Barat.
Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan Isabel belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.
Lahan milik Pemda Lombok Barat tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB).
Zaini kemudian menerbitkan surat persetujuan KSO pada penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013.
Isinya, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan.
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili |
![]() |
---|
Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Tersangka Korupsi LCC, Kejati NTB Beberkan 4 Peran |
![]() |
---|
3 Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.