Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Soal Dana Reses Rp702 Juta

Besaran dana reses Rp702 juta DPR RI disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa, serta jumlah titik kegiatan

KOMPAS.COM/ADHYASTA DIRGANTARA
DANA RESES - Suasana Rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Besaran dana reses Rp702 juta DPR RI disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa, serta jumlah titik kegiatan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap rincian dana reses sebesar Rp 702 juta.

Belakangan, dana reses ini menjadi sorotan publik karena nilainya yang meningkat dari sebelumnya Rp400 juta. 

Ketua Harian Partai Gerindra in menyatakan, dana reses dengan nilai yang baru ini merupakan penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.

"Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

Ia menjelaskan, usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR. 

"Anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja. Karena reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses titik di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Anggaran Reses DPR RI Naik Jadi Rp702 Juta, Setahun Bisa Sampai 5 Kali Pelaksanaan

Menurut Dasco, besaran dana reses Rp702 juta disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa, serta jumlah titik kegiatan yang bertambah dibanding periode sebelumnya.

"Iya, angkanya Rp 702 (juta). Kalau 2019–2024 karena titiknya lebih sedikit, dan indeksnya juga lebih ini, ini kan disesuaikan harga-harga juga dengan jumlah titik. Makanya jadi Rp 702, dari Rp 400 berapa gitu loh," jelasnya.

Dasco juga mengingatkan bahwa kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan.

"Ini juga tolong jelaskan, reses ini nggak tiap bulan kan. Kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda," pungkasnya.

Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

Kegiatan ini dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritisi jumlah dana reses anggota DPR menjadi Rp 702 juta.

"Mengejutkan karena jumlah tunjangan sebesar itu baru ketahuan sekarang. Bayangkan dari 400 juta di periode lalu, sekarang naik ke 702 juta per anggota, per reses," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Minggu (12/9/2025).

Menurut dia, besaran dana reses maupun hasil kegiatannya memang selama ini tak pernah disampaikan kepada masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved