Selasa, 12 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Polemik Royalti Musik

Jangan Takut Lagi Putar Lagu, Aturan Baru Royalti Musik Segera Terbit

Penerbitan aturan baru royalti musik didasarkan pada penerapannya yang terjadi saat ini kelewat batas

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ROYALTI MUSIK - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kiri) memberikan keterangan pers di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Penerbitan aturan baru royalti musik didasarkan pada penerapannya yang terjadi saat ini kelewat batas. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Hukum akan menerbitkan aturan terbaru terkait royalti musik

Belakangan royalti musik menjadi polemik setelah pimpinan rumah makan menjadi tersangka. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa pelaku usaha untuk tidak perlu takut memutar lagu. 

"Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya, Selasa (19/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Ketua Harian Gerindra ini menilai penerbitan aturan baru royalti musik ini didasarkan pada penerapannya yang terjadi saat ini kelewat batas.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” kata Dasco.

Baca juga: Gubernur Iqbal Kaji Kebijakan Penerapan Royalti Musik di NTB, Khawatir Pariwisata Terganggu

Baca juga: Hotel di Mataram Ditagih Royalti Musik Rp2 Juta/Tahun, Diancam akan Disomasi LMKN

Melalui aturan baru ini, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan ditagih pembayaran royalti maupun dijerat dengan pidana. 

"Mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat, tunggu pengumumannya sehari dua hari ini," sebut Dasco. 

Revisi UU Hak Cipta

Selanjutnya, DPR RI selanjutnya akan merevisi Undang-undang Hak Cipta yang di dalamnya akan memperbarui aturan tentang royalti. 

"Kementerian Hukum menertibkan struktur dan komposisi LMKN, aturannya ini menunggu UU Hak Cipta direvisi," tutup Dasco. 

Baca juga: Asosiasi Kecimol NTB Soroti Royalti Musik, Khawatir Terdampak saat Bawakan Lagu di Acara Hajatan

ROYALTI MUSIK - Suasana pengunjung salah satu kafe di Kota Mataram.
ROYALTI MUSIK - Suasana pengunjung salah satu kafe di Kota Mataram. (TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA)

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait, menurut pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta.

Lagu diakui sebagai hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, merujuk pada pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta

Pembayaran royalti musik diatur melalui UU Hak Cipta dan PP Nomor 56/2021, yakni pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang resmi mendapat penugasan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti atas hak cipta lagu dan pemilik hak. 

(Kompas.com/TribunLombok.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved