Polemik Royalti Musik
Jangan Takut Lagi Putar Lagu, Aturan Baru Royalti Musik Segera Terbit
Penerbitan aturan baru royalti musik didasarkan pada penerapannya yang terjadi saat ini kelewat batas
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Hukum akan menerbitkan aturan terbaru terkait royalti musik.
Belakangan royalti musik menjadi polemik setelah pimpinan rumah makan menjadi tersangka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa pelaku usaha untuk tidak perlu takut memutar lagu.
"Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya, Selasa (19/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ketua Harian Gerindra ini menilai penerbitan aturan baru royalti musik ini didasarkan pada penerapannya yang terjadi saat ini kelewat batas.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” kata Dasco.
Baca juga: Gubernur Iqbal Kaji Kebijakan Penerapan Royalti Musik di NTB, Khawatir Pariwisata Terganggu
Baca juga: Hotel di Mataram Ditagih Royalti Musik Rp2 Juta/Tahun, Diancam akan Disomasi LMKN
Melalui aturan baru ini, pelaku usaha tidak perlu khawatir akan ditagih pembayaran royalti maupun dijerat dengan pidana.
"Mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat, tunggu pengumumannya sehari dua hari ini," sebut Dasco.
Revisi UU Hak Cipta
Selanjutnya, DPR RI selanjutnya akan merevisi Undang-undang Hak Cipta yang di dalamnya akan memperbarui aturan tentang royalti.
"Kementerian Hukum menertibkan struktur dan komposisi LMKN, aturannya ini menunggu UU Hak Cipta direvisi," tutup Dasco.
Baca juga: Asosiasi Kecimol NTB Soroti Royalti Musik, Khawatir Terdampak saat Bawakan Lagu di Acara Hajatan
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait, menurut pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta.
Lagu diakui sebagai hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, merujuk pada pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.
Pembayaran royalti musik diatur melalui UU Hak Cipta dan PP Nomor 56/2021, yakni pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang resmi mendapat penugasan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti atas hak cipta lagu dan pemilik hak.
(Kompas.com/TribunLombok.com)
| Gegara Putar Murotal Al-Qur’an, Hotel di Mataram Ditagih Bayar Royalti |
|
|---|
| Gubernur Iqbal Kaji Kebijakan Penerapan Royalti Musik di NTB, Khawatir Pariwisata Terganggu |
|
|---|
| Pemkot Mataram Siap Suarakan Penolakan Pengusaha Hiburan soal Royalti Musik ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Asosiasi Kecimol NTB Soroti Royalti Musik, Khawatir Terdampak saat Bawakan Lagu di Acara Hajatan |
|
|---|
| Wabup Lombok Barat Akui Belum Tahu Soal Pembayaran Royalti Musik Bagi Pelaku Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sufmi-dasco-ahmad-02-5-5029292.jpg)