Polemik Royalti Musik
Gegara Putar Murotal Al-Qur’an, Hotel di Mataram Ditagih Bayar Royalti
Sebuah hotel di Kota Mataram kembali mendapat tagihan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Sebuah hotel di Kota Mataram kembali mendapat tagihan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penagihan ini ditujukan kepada Hotel Grand Madani. Mereka ditagih pembayaran sebesar Rp4,4 juta lantaran kedapatan memutar murotal Al-Qur’an.
Penagihan tersebut dibenarkan oleh General Manager (GM) Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (22/8/2025).
Rega mengatakan, pembayaran itu diminta setelah pihak hotel kedapatan memutar instrumen Arab hingga murotal.
“Penagihannya itu besarnya Rp4,4 juta, itu sudah sama PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ucap Rega.
Rega menjelaskan, dalam penagihan tersebut tidak dicantumkan batas waktu pembayaran, hanya saja diwajibkan untuk membayar royalti pada tahun 2025 ini.
Setelah menerima surat penagihan tersebut, pihak hotel saat ini telah menghentikan sementara pemutaran instrumen Arabik hingga murotal.
Sebelumnya, pihaknya tidak menyangka bahwa pemutaran lagu bernuansa Arab hingga Al-Qur’an juga termasuk dalam kategori musik yang dikenai kewajiban pembayaran royalti.
Pihak hotel juga telah mengajukan protes. Namun, pihak LMKN berdalih bahwa rekaman murotal masuk dalam kategori fonogram yang dilindungi hak cipta karena digunakan di ruang publik.
"Dari penjelasan LMKN murotal ini memiliki hak cipta di rekaman dan itu masuk Undang-Undang (UU) fonogram. Itu dasar mereka melakukan penagihan pembayaran royalti," sebutnya.
Ia mengakui ini adalah kali pertama pihaknya menerima surat penagihan royalti. Sebelumnya, tidak pernah ada pemberitahuan atau surat yang berkaitan dengan kewajiban membayar royalti.
Meski demikian, pihak hotel hingga saat ini belum melakukan pembayaran karena masih menunggu kejelasan aturan terkait pembayaran royalti tersebut.
"Kami tunggu (aturan) selesai. Kalau memang kami harus bayar, dan UU mengatakan sudah ada aturan hukumnya, ya kami akan bayar," tegas Rega.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengatakan para pengusaha hotel di Kota Mataram merasa resah dengan adanya kewajiban pembayaran royalti musik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
| Jangan Takut Lagi Putar Lagu, Aturan Baru Royalti Musik Segera Terbit |
|
|---|
| Gubernur Iqbal Kaji Kebijakan Penerapan Royalti Musik di NTB, Khawatir Pariwisata Terganggu |
|
|---|
| Pemkot Mataram Siap Suarakan Penolakan Pengusaha Hiburan soal Royalti Musik ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Asosiasi Kecimol NTB Soroti Royalti Musik, Khawatir Terdampak saat Bawakan Lagu di Acara Hajatan |
|
|---|
| Wabup Lombok Barat Akui Belum Tahu Soal Pembayaran Royalti Musik Bagi Pelaku Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Hotel-Grand-Madani-Mataram_.jpg)