Kamis, 30 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Polemik Royalti Musik

Gegara Putar Murotal Al-Qur’an, Hotel di Mataram Ditagih Bayar Royalti

Sebuah hotel di Kota Mataram kembali mendapat tagihan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tayang:
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
POLEMIK ROYALTI MUSIK - Hotel Grand Madani Mataram yang ditagih royalti gegara putar murotal Al-Quran. Pihak hotel juga telah mengajukan protes. Namun, pihak LMKN berdalih bahwa rekaman murotal masuk dalam kategori fonogram yang dilindungi hak cipta karena digunakan di ruang publik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Sebuah hotel di Kota Mataram kembali mendapat tagihan pembayaran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Penagihan ini ditujukan kepada Hotel Grand Madani. Mereka ditagih pembayaran sebesar Rp4,4 juta lantaran kedapatan memutar murotal Al-Qur’an.

Penagihan tersebut dibenarkan oleh General Manager (GM) Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (22/8/2025).

Rega mengatakan, pembayaran itu diminta setelah pihak hotel kedapatan memutar instrumen Arab hingga murotal.

“Penagihannya itu besarnya Rp4,4 juta, itu sudah sama PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ucap Rega.

Rega menjelaskan, dalam penagihan tersebut tidak dicantumkan batas waktu pembayaran, hanya saja diwajibkan untuk membayar royalti pada tahun 2025 ini.

Setelah menerima surat penagihan tersebut, pihak hotel saat ini telah menghentikan sementara pemutaran instrumen Arabik hingga murotal.

Sebelumnya, pihaknya tidak menyangka bahwa pemutaran lagu bernuansa Arab hingga Al-Qur’an juga termasuk dalam kategori musik yang dikenai kewajiban pembayaran royalti.

Pihak hotel juga telah mengajukan protes. Namun, pihak LMKN berdalih bahwa rekaman murotal masuk dalam kategori fonogram yang dilindungi hak cipta karena digunakan di ruang publik.

"Dari penjelasan LMKN murotal ini memiliki hak cipta di rekaman dan itu masuk Undang-Undang (UU) fonogram. Itu dasar mereka melakukan penagihan pembayaran royalti," sebutnya.

Ia mengakui ini adalah kali pertama pihaknya menerima surat penagihan royalti. Sebelumnya, tidak pernah ada pemberitahuan atau surat yang berkaitan dengan kewajiban membayar royalti.

Meski demikian, pihak hotel hingga saat ini belum melakukan pembayaran karena masih menunggu kejelasan aturan terkait pembayaran royalti tersebut.

"Kami tunggu (aturan) selesai. Kalau memang kami harus bayar, dan UU mengatakan sudah ada aturan hukumnya, ya kami akan bayar," tegas Rega.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengatakan  para pengusaha hotel di Kota Mataram merasa resah dengan adanya kewajiban pembayaran royalti musik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved