Polemik Royalti Musik

Pemkot Mataram Siap Suarakan Penolakan Pengusaha Hiburan soal Royalti Musik ke Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan pengusaha hiburan tersebut ke pemerintah pusat.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
POLEMIK ROYALTI MUSIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan sejumlah pengusaha hiburan ke pemerintah pusat soal royalti musik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menyoroti maraknya penolakan sejumlah pengusaha hiburan terhadap kebijakan pembayaran royalti musik di sektor usaha seperti restoran, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan hingga penolakan sejumlah pengusaha hiburan tersebut ke pemerintah pusat.

“Paling tidak suara-suara dari bawah yang ingin kita sampaikan ke pemerintah pusat. Ini lo, ada masyarakat kami yang terdampak dengan hal semacam ini (pembayaran royalti musik),” ucap Alwan setelah dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

Dikatakannya, Pemkot Mataram juga menolak adanya pembayaran royalti ini, mengingat kebijakan tersebut juga akan sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depannya.

“Apakah hal-hal semacam itu harus diatur begitu ketatnya. Kalau kami (Pemkot Mataram) sangat keberatan dengan semacam ini. Mari kita duduk bersama untuk bagaimana kita selesaikan ini. Supaya ada win-win solution,” katanya.

Menurut Alwan, industri hiburan di Mataram banyak yang akan kesulitan menutupi biaya operasional yang saat ini memang sudah tinggi. Ditambah dengan kebijakan pembayaran royalti musik ini, tentu menjadi pukulan nyata bagi pelaku hiburan di kota tersebut.

“Ini mematikan sektor ekonomi kita, khususnya teman-teman yang bergerak di bidang hiburan, baik itu makan, minum, restoran hingga hotel. Ini kan terdampak di situ,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, di beberapa pusat hiburan, musik menjadi salah satu daya tarik utama untuk menarik konsumen.

“Sekarang kan banyak tempat hiburan, tempat wisata kita , pasti akan terganggu dengan hal semacam ini. Sementara masyarakat kita konsumen yang menikmati, inginnya musik. Ingin santai dengarkan musik. Warung-warung kecil ini juga yang menyetel musik,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, Alwan menjelaskan, Pemkot Mataram akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terkait royalti musik.

“Kita akan konsolidasi dulu dengan lembaga-lembaga,” tandasnya.

Sebelumnya, para pengusaha hotel di Kota Mataram dibuat resah dengan adanya kebijakan pembayaran royalti musik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sejumlah pengusaha hotel bahkan mendapatkan ancaman akan disomasi jika tidak membayar royalti sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved