Berita NTB
Polda NTB Ringkus Sindikat Curanmor Modus Akun Wanita Palsu
Ditreskrimum Polda NTB menangkap dua terduga pelaku curanmor yang beraksi dengan modus akun media sosial perempuan palsu.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Ditreskrimum Polda NTB menangkap dua terduga pelaku curanmor yang beraksi dengan modus akun media sosial perempuan palsu.
- Polisi mengamankan enam unit sepeda motor serta akun media sosial yang digunakan untuk menjebak korban.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mataram dan Lombok Barat.
Dua terduga yang diamankan ini yaitu AW (22) perempuan asal Alas Barat, Kabupaten Sumbawa dan DAP (28) pria asal Kopang, Lombok Tengah.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan modus kedua pelaku ini dengan membuat akun sosial media dengan berpura-pura menjadi perempuan untuk menarik perhatian korban.
"Pelaku membuat akun palsu dengan foto dan identitas perempuan agar korban tertarik, setelah berkenalan dan intens berkomunikasi lewat chat pelaku mengajak korban bertemu," kata Catur, Senin (11/5/2026).
Setelah berkenalan pelaku kemudian mengajak korban bertemu, saat itulah terduga pelaku AW berpura-pura meminjam motor korban lalu dibawa kabur.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, terduga pelaku kemudian menghapus akun media sosialnya untuk menghilangkan jejaknya.
Baca juga: Pelaku Curanmor Bermodus Jatuhkan Sajadah di Lombok Barat Ditangkap
Catur menjelaskan peran kedua pelaku ini, dimana AW sebagai pengendali sosial media yang digunakan untuk menjebak korban, sementara DAP sebagai dalam utama sindikat pencurian ini.
"Mereka tidak sembarangan memilih korban, sesuai jenis motor yang diinginkan atau sudah di pesan. Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor akan dijual kembali baik secara langsung maupun online," ujar Catur.
Setiap melancarkan aksinya AW mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta. Kasus ini terungkap setelah dua korban melaporkan kejadian pencurian ini.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor beserta bukti akun media sosial yang digunakan untuk menipu para korbannya.
Kedua pelaku ini disangkakan pasal berlapis yakni terkait pencurian yang diatur dalam pasal 492 dan terkait dengan penggelapan yang diatur dalam pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman empat tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/CURANMOR-DI-MATARAM-MODUS-AKUN-WANITA.jpg)