Berita Kota Mataram
Lima Orang Ditangkap atas Kasus Pencurian Sepeda Motor di Mataram
Lima orang ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor di Kota Mataram, dua pelaku utama dan tiga penadah.
Ringkasan Berita:
- Lima orang ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor di Kota Mataram, dua pelaku utama dan tiga penadah.
- Kelima terduga dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan sesuai dengan KUHP.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lima orang ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Mataram, Selasa (14/04/2026).
Para terduga pelaku terdiri dari dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah.
Dua terduga pelaku utama yang ditangkap berinisial S (22) dan PA (19), keduanya berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang berinisial N, RI (Lombok Tengah), dan SA (Lombok Timur) diamankan karena diduga terlibat dalam kegiatan penampungan barang curian. Semua terduga ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda CRF milik seorang warga yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.40 WITA.
Motor tersebut dicuri saat diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang, meskipun sudah beberapa hari tidak digunakan.
Baca juga: Viral Pria Diduga Pelaku Pencurian Diamuk Massa di Lombok Timur
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan bahwa timnya berhasil mengungkap kasus ini berkat olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan dua pria di lokasi kejadian.
“Salah satu saksi sempat mengejar dua pria yang berboncengan hingga bundaran Selaparang, namun kehilangan jejak. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Setelah memperoleh ciri-ciri pelaku, Tim Resmob segera bergerak cepat dan berhasil menangkap mereka. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang sudah disembunyikan oleh para penadah, yang kemudian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Selain dua pelaku utama, tiga orang yang diduga membantu dengan cara menampung barang hasil curian juga kami amankan,” tambah Dharma.
Kini, kelima terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna menghindari aksi pencurian.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/5-KOMPLOTAN-PENCURI-MOTOR-DI-MATARAM.jpg)