Pria di Ampenan Ditangkap Usai Diduga Bobol Bengkel dan Curi Peralatan Kerja Senilai Rp5 Juta
Polisi menangkap seorang pria berinisial TAS yang diduga mencuri peralatan di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Monjok Barat, Kota Mataram.
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap seorang pria berinisial TAS yang diduga mencuri peralatan di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Monjok Barat, Kota Mataram.
- Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dan saat ini kasus masih dalam proses penyidikan.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria berinisial TAS (34), warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sejumlah peralatan bengkel di wilayah Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Terduga pelaku ditangkap tim kepolisian di wilayah Kecamatan Ampenan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas.
Kapolsek Selaparang, Zulharman Lutfi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sejumlah peralatan di sebuah bengkel mobil yang berlokasi di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan merusak penutup pintu yang terbuat dari spanduk sebelum mengambil sejumlah peralatan yang berada di dalam lokasi.
“Terduga masuk ke bengkel tersebut dengan merusak penutup pintu bengkel. Setelah itu, ia membawa kabur beberapa peralatan bengkel yang berada di dalam lokasi,” ungkap Kapolsek, Selasa (2/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi di lapangan, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Baca juga: Pelaku Pencurian dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lombok Timur Ditangkap
Saat diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu buah katrol dan satu buah besi knalpot.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas Zulharman.
Atas dugaan perbuatannya, TAS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENCURIAN-PERALATAN-BENGKEL-DI-AMPENAN.jpg)