Perkelahian Maut di Mataram
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Utang Berujung Maut di Mataram
Polresta Mataram menetapkan AM sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Rifki Islami.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Polresta Mataram menetapkan AM sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Rifki Islami.
- Peristiwa bermula dari persoalan utang yang berujung perkelahian di kos-kosan Pagesangan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, menetapkan Adam Mustafa (23) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Rifki Islami (19) meninggal dunia.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan meningkat status terduga pelaku inisial AM (Adam Mustafa) menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Dharma Yulia Putra, Senin (25/5/2026).
Penetapan Adam sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Adam kata Dharma disangkakan pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini bermula saat tersangka menagih utang kepada mertua korban di Ampenan, namun korban tidak terima dan akhirnya mendatangi tersangka ke kos-kosannya di Pagesangan, Kota Mataram.
"Korban marah dan mendatangi kos pelaku dengan membawa dua buah senjata tajam berupa dua buah pisau, korban sempat mengajak pelaku berkelahi dan melakukan pemukulan," kata Dharma.
Baca juga: Kasus Perkelahian Berujung Maut di Mataram Diduga Dipicu Masalah Utang
Dharma menjelaskan saat perkelahian tersebut, korban melakukan pemukulan terhadap pelaku berulang kali. Dalam perkelahian tersebut korban terjatuh dan pingsan lalu kemudian di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan disana korban dinyatakan meninggal dunia.
"Dari rekaman CCTV korban melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban," pungkas Dharma.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENETAPAN-TERSANGKA-KASUS-PENGANIAYAAN-2026.jpg)