Kriminal Mataram
Residivis Jambret di Mataram Ditangkap Tim Puma Jatanras Polda NTB
Tim Puma Jatanras Polda NTB menangkap residivis jambret berinisial ISHAK alias CEKOK di wilayah Jempong setelah melakukan perlawanan terhadap petugas.
Ringkasan Berita:
- Tim Puma Jatanras Polda NTB menangkap residivis jambret berinisial ISHAK alias CEKOK di wilayah Jempong setelah melakukan perlawanan terhadap petugas.
- Pelaku mengaku terlibat dalam sejumlah aksi jambret dan curas di wilayah Sekarbela serta Pagutan Barat bersama beberapa rekannya.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menangkap SHAK alias CEKOK (22), warga Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Kota Mataram.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Puma Jatanras Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Eka menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus curas dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan di Kota Mataram.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama I Gede Eka Wastu Wirasana (19), warga Perumnas Ling Asahan, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Korban kehilangan dua unit telepon genggam setelah dijambret saat berkendara.
Dalam aksinya, pelaku memepet korban dari sisi kiri lalu mengambil dua unit ponsel yang berada di dasbor sepeda motor korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario 110 warna biru.
“Korban sempat menendang pelaku, namun mengenai sepeda motor pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri melalui gang samping SD 27 Mataram,” jelas Eka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Jambret di Mataram Beraksi saat Ngabuburit Pakai Motor Roda Tiga
Pengungkapan kasus bermula dari pengakuan seorang terduga pelaku penadah berinisial AZAHAR yang mengaku membeli ponsel hasil jambret dari ISHAK alias CEKOK.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Puma Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui berada di wilayah Jempong.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai betis pelaku.
“Pelaku mengetahui kedatangan petugas dan mencoba melakukan perlawanan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Eka.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sejumlah aksi penjambretan lainnya di wilayah Sekarbela dan Pagutan Barat bersama beberapa rekannya.
Salah satu aksi dilakukan di depan Bengkel Holy Motor, Sekarbela, pada 23 Desember 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku bersama rekannya berinisial U menodong korban menggunakan parang sebelum merampas gelang emas milik korban.
Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan aksi jambret di Jalan Sultan Kaharudin, Pagutan Barat, pada 2 April 2026 bersama rekannya berinisial Y dengan modus memepet korban dan merampas dua unit telepon genggam di dasbor sepeda motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-RESIDIVIS-JAMBRET.jpg)